news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Rekap Suara Kuala Lumpur, PPLN Dicecar Dugaan Kecurangan

19 Mei 2019 20:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengecekan dokumen bersama PPLN Kuala Lumpur Agung Cahya (kanan) Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengecekan dokumen bersama PPLN Kuala Lumpur Agung Cahya (kanan) Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
KPU RI akhirnya merekap hasil penghitungan suara PPLN Kuala Lumpur Malaysia, setelah ramai dugaan kecurangan sejak ditemukan surat suara tercoblos hingga Bawaslu merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk metode pos.
ADVERTISEMENT
Seperti bisa diduga, sejak paparan data pemilu, mulai dari data pemilih hingga hasil pilpres, PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) Kuala Lumpur dicecar berbagai interupsi dari saksi parpol.
Interupsi mulai dari saksi 02 Aziz Subekti yang mempertanyakan dugaan ada pihak di luar penyelenggara pemilu yang ikut andil mengurusi pemilu.
"Kami lihat di tanah air ini bukan soal proses, tapi soal ada tangan-tangan yang tidak punya hak kepada pemilu kemudian ikut andil dan melakukan hal-hal yang tidak semestinya. Yang kami dengar seperti itu," kata Aziz di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (19/5).
Ketua PPLN Kuala lumpur, Agung Cahya (kiri). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Selain itu, keberatan juga soal PSU metode pos lantaran PPLN menerima 60.278 surat suara yang melewati batas penerimaan yang disepakati bersama pada 15 Mei. Saat penghitungan di Kuala Lumpur, Panwaslu dan saksi sudah menyampaikan menolak menghitung 60.278 suara yang telat itu.
ADVERTISEMENT
Ketua Bawaslu Abhan menjelasakan pemilu di Kuala Lumpur molor dari jadwal.
"Tahapan Batas pengiriman suara semula 6 Mei 2019 menjadi 9 Mei 2019. Batas penerimaan surat suara pos 13 Mei 2019 menjadi 15 Mei 2019. Pengitungan surat suara pos semula 14 Mei 2019 menjadi 16 Mei 2019," katanya.
Namun, penghitungan suara baru selesai pada 17 mei lalu. Ketua PPLN Malaysia Agung Cahaya Sumirat mengatakan proses penghitungan suara memerlukan waktu yang cukup lama.
"Penghitungan suara PSU pos baru selesai pada 17 Mei jam 12, kemudian tanggal 18 Mei mulai pukul 13.00 siang mulai rekapitulasi penghitungan di PPL Kuala Lumpur dan malamnya kami mengejar pesawat (ke Jakarta) dan proses itu harus memerlukan waktu, karena perlu fotocopy dokumen DA1," sebutnya.
Pengecekan dokumen bersama PPLN Kuala Lumpur, Agung Cahya. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Soal 62.278 surat suara yang lewat jadwal tetap dihitung, anggota PPLN Kuala Lumpur, Yusron yang ikut mendampingi Agung, mengatakan patokan PPLN adalah tanggal surat suara diterima pos.
ADVERTISEMENT
"Kami ada penerimaan sebanyak empat tahap, tahap pertama kami menerima tanggal 9 Mei 293 surat suara, pada tanggal 10 Mei kami menerima 530 surat suara. Tanggal 14 Mei 1.244 surat suara. Tanggal 15 mei 20.740 surat suara, dan penerimaan terakhir sampai di pos tanggal 15 Mei, 62.278. Total 85085," sebutnya.
Saksi 01 Putu Artha menimpali, ia menanyakan kedatangan 62.278 ribu surat suara itu apakah dalam kloter yang sama atau tidak.
"62 ribu itu posisinya gimana? Kloternya gimana," kata Putu.
"Intinya surat ini diterima oleh pos Malaysia pada tanggal 15. Ini tanda terimanya ada. Dicap tanggal 15 oleh pos Malaysia," sahut Yusron.
Rapat Pleno rekapitulasi PPLN Kuala Lumpur dimulai pukul 17.00 WIB, seusai pemaparan dan perdebatan, pleno diskors hingga pukul 20.00 WIB.
ADVERTISEMENT