Rekrut Novel Baswedan Dkk, Kapolri Diminta Berani Bentuk Satgas Khusus

14 Oktober 2021 9:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto (tengah) menyampaikan orasi saat pelepasan 57 pegawai yang tidak lolos TWK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto (tengah) menyampaikan orasi saat pelepasan 57 pegawai yang tidak lolos TWK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan keinginan merekrut 57 mantan pegawai KPK yang disingkirkan via Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Rencana tersebut sudah mendapat persetujuan dari Presiden Jokowi.
ADVERTISEMENT
Komunikasi pun dibangun antara perwakilan 57 mantan pegawai KPK dengan pihak kepolisian. Salah satu pembahasannya mengenai mekanisme peralihan. Namun demikian, belum diketahui akan ditempatkan di mana 57 mantan pegawai KPK itu nantinya jika bergabung di kepolisian.
Penyidik senior KPK Novel Baswedan (kanan) bersama pegawai yang tidak lolos TWK menanggalkan identitas pekerjaannya saat hari terakhir bekerja di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Para eks pegawai yang tidak lulus TWK berharap tawaran Polri sesuai job desk mereka di KPK, yakni terkait pemberantasan korupsi.
Indonesia Corruption Watch (ICW) bicara mengenai posisi yang dinilai menarik apabila nantinya ditempati oleh 57 mantan pegawai KPK itu. Posisi itu yakni satuan tugas (satgas) khusus antikorupsi yang langsung di bawah Kapolri.
"Soal tawaran kepolisian kepada 57 pegawai KPK, sepertinya menarik jika kemudian Pak Listyo Sigit Prabowo berani untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus antikorupsi di bawah kendali Kapolri langsung," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, saat dihubungi, Kamis (14/10).
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Satgas ini, kata Kurnia, nantinya bisa fokus bekerja terkait dengan pemberantasan korupsi. Mulai dari pencegahan hingga penindakan.
ADVERTISEMENT
"Nantinya, satgas khusus ini akan melakukan serangkaian tugas, mulai dari penindakan (eksternal maupun di internal Polri), meningkatkan kapasitas anggota kepolisian, maupun menjalankan fungsi pencegahan," sambung dia.
Di sisi lain, ICW, masih menunggu sikap dan pertanggung jawaban dari Presiden Jokowi atas rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM RI soal TWK KPK. Sebab, ini tersebut dinilai terkait langsung dengan dua hal.
Pertama, terkait konsistensi Jokowi. Sebab, Jokowi menyatakan bahwa TWK tidak bisa dijadikan dasar sebagai pemberhentian pegawai KPK. Kedua, terkait kepatuhan Jokowi terhadap perintah undang-undang, dalam konteks ini menjalankan rekomendasi dari Ombudsman dan Komnas HAM.
"Jadi, jika Presiden tidak menjalankan rekomendasi, bukankah ia melakukan pelanggaran hukum?" pungkas Kurnia.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (kedua kanan) menyampaikan pernyataan saat meluncurkan bantuan oksigen konsentrator di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/8/2021). Foto: Hafidz Mubarak A/Antara Foto
Sementara, apa kata Polri terkait posisi yang nantinya akan ditempati 57 eks pegawai KPK jika bergabung dengan kepolisian?
ADVERTISEMENT
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, hal itu masih didiskusikan. Tentunya penempatan mereka sesuai kompetensi karena tak semua eks pegawai KPK itu penyidik.
“Tentu dari pihak eks pegawai KPK itu sendiri, itu nanti dilihat dari koordinasinya bentuknya seperti apa,” kata Ahmad lewat keterangannya, Rabu (13/10).
“Seperti yang kami katakan bahwa eks pegawai KPK itu bukan penyidik semua,” sambungnya.