news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Rektor UGM Akan Panggil 2 Dosennya yang Terlibat HTI

8 Juni 2018 14:48 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rektor UGM, Panut Mulyono (Foto: Arfiansyah Panji/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rektor UGM, Panut Mulyono (Foto: Arfiansyah Panji/kumparan)
ADVERTISEMENT
Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Panut Mulyono menjelaskan pihaknya akan memanggil dua dosen yang terlibat organisasi kemasyarakatan yang telah dibubarkan pemerintah, seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Rektor bersama jajarannya akan berusaha meluruskan hati kedua dosen tersebut agar kembali ke Pancasila, Jumat (8/7).
ADVERTISEMENT
"UGM itu tidak pernah tinggal diam di dalam menyikapi ini apalagi persoalan kebangsaan, Pancasila, NKRI. Cuma caranya kami tidak grusah-grusuh (terburu-buru) tetapi prosedural selagi bisa dikembalikan pendapatnya atau opininya itu kita kembalikan. Kita kembalikan hatinya (ke Pancasila)," ujar Panut saat ditemui kumparan di kampus UGM, Jumat (8/6).
Rektor menegaskan bahwa opsi pertama adalah mengajak diskusi kedua dosen tersebut. Namun jika setelah diajak bediskusi yang bersangkutan tetap bersikukuh pada pendiriannya dengan bersimpati ke organisasi terlarang maka selanjutnya diserahkan ke Dewan Kehormatan Universitas (DKU).
"Misal, saat diskusi nanti itu yang bersangkutan menyatakan punya argumentasi yang kuat kita juga punya cara ada Dewan Kehormatan Universitas. Semua perilaku dosen mahasiwa yang dinilai melanggar, rektor tidak akan dengan sendirinya memberikan sanksi harus melalui Dewan Kehormatan Universitas," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Dalam prosesnya, jika DKU melakukan pemeriksaan bisa saja dosen tersebut diberhentikan sementara dari jabatan struktural yang ia emban. "Bisa saja sambil diproses ke dewan kehormatan untuk berhenti sementara dari jabatan yang ada misal ketua prodi, ketua lab, dekan tergantung jabatan (yang bersangkutan)," kata Panut.
"Sebagai dosen kalau (yang bersangkutan) PNS, rektor tidak bisa memecat hanya bisa mengusulkan ke Kemenristekdikti (Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi)," lanjutnya.
Kantor DPP HTI  (Foto: Aprillio Akbar/Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Kantor DPP HTI (Foto: Aprillio Akbar/Antara)
Dosen Teknik
Panut menjelaskan bahwa kedua dosen yang dimaksud tersebut merupakan Dosen Fakultas Teknik, namun Panut enggan merinci identitas kedua dosen tersebut.
"Bahwa organisasi yang disebut terlarang ketika belum ada pelarangan siapa saja bisa (gabung) bukan sebuah kesalahan, bebas sebagai warga negara berorganisasi. Setelah organisasi dinyatakan terlarang orang-orang yang beraktivitas atau rasa simpati, pembelaan itu baru yang kita perhatikan," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Panut menjelaskan, setelah adanya pelarangan organisasi tersebut aktitivats kedua dosen yang bersangkutan di media sosial juga menunjukkan rasa simpati pada organisasi terlarang itu.
"Mengapa kita panggil karena di media sosialnya itu mengungkapkan perasaan terkait dengan HTI yang betuknya bisa mendoakan, harapan. Memang waktu dulu sebelum organisasi itu dilarang, (yang bersangkutan) sangat aktif dan nyata-nyata. Saya juga ada gambarnya (yang bersangkutan) sedang pelatihan-pelatihan di lapangan," pungkasnya.