news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Rektor UGM Janji Terbitkan Aturan Kekerasan Seksual pada 26 Desember

19 Desember 2019 17:58 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rektorat UGM saat berdialog dengan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa UGM. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rektorat UGM saat berdialog dengan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa UGM. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Panut Mulyono menemui mahasiswa yang berdemo di Grha Sabha Pramana (GSP) UGM. Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa UGM tersebut menuntut disahkannya Peraturan Rektor tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual oleh rektor.
ADVERTISEMENT
Panut mengatakan hampir pasti peraturan tersebut disahkan pada 26 Desember. Saat ini menurut Panut, bolanya ada di Senat Akademik (SA). Dia baru bisa mengesahkan peraturan tersebut setelah rapat pleno di SA.
“Sudah fix nanti akan di rapat pleno khusus 26 Desember. Kalau rapatnya pagi, maka sorenya akan saya tandatangani,” kata Panut, Kamis (19/12).
Panut menjelaskan sebenarnya tidak ada rapat pleno oleh SA di bulan Desember. Hanya saja, mengingat urgensi peraturan ini, maka dibuatlah rapat pleno khusus.
Rektorat UGM saat berdialog dengan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa UGM. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
“Persoalan ini saya ketemu Pak Ketua Senat. Bahwa saat ini, Senat Akademik sudah melayangkan undangan untuk rapat pleno khusus yang artinya tidak dijadwal. Untuk agendanya mengesahkan menyetujui draft peraturan rektor penangan pencegahan pelecehan seksual,” katanya.
ADVERTISEMENT
Wakil Rektor Bidang Kerjasama dan Alumni UGM, Paripurna Poerwoko Sudarga mengatakan 99,9 persen peraturan ini akan disahkan 26 Desember.
“Yang mengesahkan secara formal rektor, tapi dapat tidaknya adalah rapat pleno tersebut. Menurut pengalaman hampir semua hal yang sudah dibahas ditingkat komisi selalu disetujui di rapat pleno. Hal ini sudah dikatakan 99,9 persen. Tapi rektor dalam posisi yang tidak bisa melangkahi senat akademik melalui rapat pleno,” kata dia.
Rektorat UGM saat berdialog dengan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa UGM. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Paripurna mengatakan rektor tidak bisa mengklaim saat ini pasti disahkan lantaran itu mendahului keputusan pleno.
“Kalau rektor mengatakan pasti disahkan maka bisa jadi rapat pleno akan mempertanyakan bagaimana mungkin rektor mendahului keputusan yang dilakukan senat akademik,” ujarnya.
Sementara itu, Kevin Krissentanu, Menteri Advokasi BEM KM UGM bagian dari Forum Advokasi memastikan mahasiswa akan mengawal pengesahan peraturan ini. Terkait tindakan lanjutan teman-temannya akan terus melakukan konsolidasi.
ADVERTISEMENT
“Urgensinya dari tahun sebelumya banyak kasus kekerasan seksual di UGM yang akhirnya ditanganinya cacat prosedur. Dengan adanya peraturan ini diharapkan teman-teman yang diindikasikan mengalami kekerasan seksual dapat mengadu ke unit yang ada di peraturan tersebut,” ujar dia.
Dengan peraturan rektor tersebut mahasiswa bisa mengadu dan mendapat perlindungan hukum. Apabila yang melakukan pelecehan seksual adalah dosen ataupun tenaga pendidik maka tidak akan mendapat tendensi dari pimpinan universitas.