Rektor UIN Jakarta Diminta Segera Batalkan Pemecatan 2 Wakil Rektor

18 Juli 2022 23:23 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kampus UIN Jakarta. Foto: UIN Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
Kampus UIN Jakarta. Foto: UIN Jakarta
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta atas pemecatan Prof. Andi Faisal Bakti dan Prof. Masri Masoer sebagai Wakil periode 2018-2023.
ADVERTISEMENT
Penolakan atas permohonan kasasi yang teregister masing-masing dengan nomor 201 K/TUN/2022 dan 231 K/TUN/2022 itu diputus tolak pada tanggal 12 April 2022 dan tanggal 30 Juni 2022. Sebelumnya, 2 Wakil Rektor tersebut juga menang di tingkat pertama dan banding.
Ketua Tim Kuasa Hukum Prof. Andi dan Prof. Masri, Mujahid A. Latief, mengatakan setelah putusan ini pihaknya akan melakukan serangkaian langkah hukum agar putusan tersebut segera dilaksanakan oleh Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Langkah pertama yang dilakukan, kata dia, adalah mengajukan surat permohonan keterangan putusan berkekuatan hukum tetap ke Pengadilan TUN Serang. Merespons permohonan ini, lanjut dia, Panitera PTUN Serang pun telah menerbitkan penetapan dan surat keterangan yang pada pokoknya menyatakan bahwa Putusan Pengadilan TUN Serang Nomor Nomor 31/G/2021/PTUN.SRG dan Nomor 32/G/2021/PTUN.SRG telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
ADVERTISEMENT
Selain itu, lanjut Mujahid bahwa pihaknya akan segera melayangkan surat kepada Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta agar segera melaksanakan isi putusan pengadilan.
Ilustrasi meja pengadilan. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
“Surat yang akan kami ajukan kepada Rektor nantinya merupakan reminder bahwa putusan PTUN Serang telah berkekuatan tetap, untuk itu kami minta agar Rektor segera melaksanakan isi putusan dimaksud," kata Mujahid dalam siaran persnya, Senin (18/7).
“Isi putusannya tegas, paling tidak ada 2 hal yang perlu segera dilakukan oleh Rektor, pertama mencabut objek sengketa berupa Keputusan Rektor tentang pemberhentian dengan hormat Prof. Andi dan Prof Masri dari jabatan wakil rektor, kedua merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan Prof. Andi dan Prof. Masri sebagai Wakil Rektor seperti semula sebelum diberhentikan," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Mujahid berharap pihak tergugat agar berbesar hati dan memberikan contoh yang baik dengan cara menghormati dan menaati amar putusan pengadilan.
“Kalau Tergugat dengan jabatannya sebagai Rektor, sebagai pimpinan tertinggi perguruan tinggi, sebagai pendidik, sebagai guru besar, tidak memberikan contoh yang baik dengan tidak melaksanakan dan tidak menaati putusan pengadilan, lalu kepada siapa kita berharap hukum bisa tegak di negeri ini?” kata Mujahid.
Jika Rektor tetap tidak melaksanakan isi putusan, kata dia, pihaknya akan melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan agar putusan tersebut dieksekusi, termasuk bersurat ke PTUN Serang.
Saat ditanya terkait kemungkinan tergugat akan melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), Mujahid menuturkan bahwa kasasi merupakan upaya hukum biasa pada tingkat akhir di Mahkamah Agung, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan putusan kasasi merupakan putusan yang kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan bisa dieksekusi walaupun ada upaya hukum luar biasa (Peninjauan Kembali) dari pihak Tergugat.
ADVERTISEMENT
“Dalam Pasal 66 ayat (2) UU Mahkamah Agung sudah jelas diatur bahwa permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan," jelasnya.
Sebelumnya, pemecatan dua Wakil Rektor UIN Jakarta pada awal 2021 lalu menimbulkan persoalan hukum yang panjang. Bahkan berujung gugatan hingga tahap kasasi di Mahkamah Agung.
Kedua orang yang dipecat itu ialah Andi Faisal Bakti selaku Wakil Rektor Bidang Kerja sama UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Masa Jabatan Tahun 2019-2023 dan Masri Mansoer selaku Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Masa Jabatan 2019-2023.
Keduanya dipecat oleh Rektor UIN Jakarta, Amany Lubis, berdasarkan SK per 18 Februari 2021. Namun SK pemecatan itu kemudian digugat ke PTUN Serang karena dinilai cacat prosedur.
ADVERTISEMENT
Andi Faisal Bakti dan Masri Mansoer menggugat secara terpisah pada 10 Mei 2021. Dalam petitumnya, mereka meminta SK pemecatan dibatalkan.
PTUN Serang mengabulkan gugatan keduanya. SK Rektor UIN Jakarta yang memecat Andi Faisal Bakti dan Masri Mansoer dinyatakan batal.
Dalam putusan tertanggal 21 September 2021 itu, PTUN Serang memerintahkan Rektor UIN mencabut SK pemecatan. Serta merehabilitasi nama baik Andi Faisal Bakti dan Masri Mansoer serta memulihkan kedudukan keduanya sebagai Wakil Rektor UIN Jakarta.
Tak terima dengan putusan itu, Rektor UIN Jakarta mengajukan banding ke PTTUN Jakarta. Namun, banding itu ditolak. Dalam putusan pada 25 Oktober 2021, PTTUN menguatkan putusan PTUN Serang.
Rektor UIN Jakarta kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun hasilnya sama: kasasi itu ditolak.
ADVERTISEMENT
"Tolak Kasasi," bunyi putusan sebagaimana dikutip dari situs Mahkamah Agung, Rabu (20/4). Putusan kasasi diketok pada 12 April 2022.
Maka dengan demikian, putusan PTUN Serang tetap berlaku. Yakni membatalkan SK pemecatan serta memulihkan kedudukan Andi Faisal Bakti dan Masri Mansoer sebagai Wakil Rektor UIN Jakarta.