Rektor Unud Masukkan Mahasiswa Titipan DPD Bali dan Senat Lewat Jalur Mandiri

20 Oktober 2023 17:54 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rektor Universitas Udayana (Unud) Bali, Prof Dr I Nyoman Gde Antara.  Foto: unud.ac.id
zoom-in-whitePerbesar
Rektor Universitas Udayana (Unud) Bali, Prof Dr I Nyoman Gde Antara. Foto: unud.ac.id
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara ternyata memasukkan sejumlah mahasiswa titipan melalui jalur mandiri. Mahasiswa titipan ini mulai dari anak DPD Bali hingga keluarga senat universitas.
ADVERTISEMENT
Antara meloloskan mahasiswa titipan ini dengan merekayasa hasil seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri pada periode 2020/2021 dan 2021/2022.
Hal ini terungkap dalam sidang dakwaan korupsi dan pungli dana Sumbangan Pengembangan Institusi Unud (SPI), penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unud tahun akademik 2018-2022 di di Pengadilan Tipikor Denpasar, Jumat (20/10).
Sidang ini menghadirkan terdakwa Kepala Unit Sumber Daya Informasi Unud atau Koordinator Pengolah Data Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Nyoman Putra Sastra (51).
"Terdakwa melakukan percakapan melalui pesan WhatsApp dengan saksi I Nyoman Gde Antara terkait rekayasa hasil seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana," kata JPU Serfan Haryadi saat membacakan dakwaan.
Antara selaku Ketua Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri periode 2020-2022 memerintahkan terdakwa mengecek kepesertaan mahasiswa titipan. Antara lalu meminta agar nilai mahasiswa titipan disesuaikan dengan standar kelulusan seleksi mahasiswa baru jalur mandiri.
ADVERTISEMENT
"Pada tanggal 17 Agustus 2020 pukul 19.23 WITA, saksi I Nyoman Gde Antara mengirimkan pesan WhatsApp kepada terdakwa yang isinya, “Gantiin dengan yang ini. Ini anak DPD Bali yang janjiin suara di Jkt”. "Kemudian terdakwa membalas pesan WhatsApp tersebut “Nggih Prof," kata JPU.
3 Pejabat Unud menjalani sidang korupsi dan Pungli dana SPI senilai Rp 335 Miliar di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali, Jumat (20/10/2023). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Antara bahkan memerintahkan agar mahasiswa titipan dari keluarga senat menjadi prioritas pertama. Nilai mahasiswa titipan diubah menjadi tinggi.
"Tanggal 19 Agustus 2020, pada 16:35:21 Wita terdakwa mengirimkan pesan WhatsApp kepada saksi I Nyoman Gde Antara yang isinya “Dibuat peringkat 1”," kata JPU.
Selain itu, ada juga mahasiswa titipan yang berasal dari seseorang yang dinilai suka menolong di lingkaran pergaulan Unud.
"Tanggal 7 Juli 2021 saksi I Nyoman Gde Antara mengirimkan pesan WhatsApp kepada terdakwa yang isinya, “Yg harus lulus sdg sy rekap, sgt terbatas dan terseleksi dg baik. Hanya org org yang bantu kita sj yg akn lulus”, kata JPU.
ADVERTISEMENT
"Dan terdakwa menjawab, "siap”," sambung JPU meniru ucapan terdakwa Nyoman Putra Sastra.
Dalam dakwaan JPU, sedikitnya ada delapan mahasiswa titipan yang terungkap dalam fakta persidangan. Mahasiswa titipan ini diloloskan pada program studi saintek, arsitek, manajemen dan fakultas ekonomi bisnis.

Pungli Ribuan Mahasiswa

Dalam kasus ini, Kejati Bali menetapkan Rektor Unud I Gde Nyoman Antara dan Kepala Unit Sumber Daya Informasi Nyoman Putra Sastra (51), Kepala Bagian Akademik I Made Yusnantara (51) dan Anggota Bagian Akademik I Ketut Budiartawan (45) sebagai tersangka.
Total jumlah pungli senilai Rp 335.352.810.691 miliar dengan korban mencapai 9.801 mahasiswa selama periode 2018-2022.
Dalam dakwaan JPU, terungkap bahwa para terdakwa selama ini sesuka hati menetapkan besaran nilai SPI dalam laman pendaftaran.
ADVERTISEMENT
Besaran SPI berdasarkan surat keputusan rektor mulai dari Rp 0 sampai Rp 150 juta pada tahun ajaran 2018/2019. Besaran nilai SPI bahkan dipatok mulai dari Rp 0 sampai Rp 1,2 miliar pada tahun akademik 2022/2023.
Demikian juga dalam menentukan program studi. Terdakwa menetapkan program studi di luar surat keputusan rektor dan ketentuan Kemendikbud masuk dalam pungutan SPI.
Terdakwa Nyoman Putra Sastra dijerat dengan dakwaan alternatif yakni dakwaan kesatu, Pasal 12 huruf e atau kedua Pasal 9, junto Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jis Pasal 65 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT