Remaja di Bali Mudik Pakai Motor Curian, Ditangkap Polisi

16 April 2024 11:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pencurian sepeda motor. Foto: Faisal Rahman/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pencurian sepeda motor. Foto: Faisal Rahman/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang remaja berinisial BA (14 tahun) ditangkap polisi di rumahnya yang terletak di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu (13/4) pukul 00.30 WITA.
ADVERTISEMENT
Hal ini lantaran BA nekat mencuri motor di sebuah tempat cuci (doorsmeer) di Jalan Raya Kampus Unud, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (11/4) pukul 02.00 WITA.
BA rupanya mencuri motor itu demi pulang kampung dalam rangka mudik Lebaran. BA juga berencana menggunakan motor itu untuk keperluan sehari-hari di kampung halaman.
"Pelaku mencuri motor karena keadaan untuk pulang ke Jawa Timur," kata Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Selasa (16/4).
Pencurian ini terungkap atas laporan pemilik motor berinisial KA (26), yang merupakan karyawan doorsmeer. KA lupa mengambil kunci motor saat tiba di doorsmeer untuk jaga malam. KA ternyata tidak menemukan motor itu di parkiran saat mengeceknya.
ADVERTISEMENT
"Pelaku mengakui perbuatannya mencuri motor Honda BeAT DK 4275 VV seorang diri dengan cara mengambil kunci yang tercantol di sepeda motor dan menyembunyikan kunci lalu pada pukul 03.00 WITA mengambil motor dan kabur menuju Jawa Timur," katanya.
KA lalu melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan rekaman CCTV. Dari penyelidikan itu, Polisi menyimpulkan BA adalah terduga pelaku.
Atas perbuatannya, BA dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 27 bulan penjara.