Remaja Pelaku Tawuran di Pasar Rebo Terancam Kehilangan Akses KJP

30 Januari 2024 17:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Tawuran Macedonia. Foto: Reuters
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Tawuran Macedonia. Foto: Reuters
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polres Jakarta Timur mengatakan para tersangka kasus tawuran di flyover Pasar Rebo yang menyebabkan tangan remaja putus terancam kehilangan akses terhadap Kartu Jakarta Pintar (KJP).
ADVERTISEMENT
Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Nicholas Ary Lilipaly mengatakan bahwa konsekuensi itu merupakan aturan yang dibuat oleh Pemda DKI.
"Jadi untuk itu kami akan membantu Pemda untuk menegakkan aturan yang sudah disampaikan, diberlakukan oleh Pemda. Kita membantu orang yang pas untuk diberikan hak, kewajibannya juga harus dilakukan," jelas Nicholas dalam jumpa pers di Mapolres Jaktim, Selasa (30/1).
Meski demikian, Nicholas mengatakan keputusan pemutusan KJP itu bukan ada di tangan kepolisian. Itu adalah kewenangan dari Pemda dan sekolah.
"Jadi semua kita datangkan buat orang tuanya juga buat surat pernyataan, nanti itu kita sampaikan ke Pemda. Selanjutnya Pemda yang punya hak menilai itu. Termasuk sekolahnya juga, seperti itu. Kami kepolisian tidak bisa memvonis itu, bukan hak kita," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Polisi sendiri telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam tawuran yang menyebabkan tangan korban sekaligus pelaku putus. Mereka adalah AM (17), AP (16), RA (15), P (17).
Meski semuanya masih dalam kategori anak di bawah umur, kepolisian memastikan sanksi keras tetap dijeratkan kepadanya.
"Pasal yang dipersangkakan terhadap mereka adalah pasal 76c jo pasal 80 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 dan atau pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun," tegas Nicholas.