Kumplus- Rumus Pensiun di Usia 35 Tahun

Resign Sebelum PP terkait UU Cipta Kerja Berlaku, Apakah Dapat Uang Pensiun?

10 Desember 2021 10:24 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Pada saat UU Cipta Kerja berlaku pada akhir 2020 lalu, sejumlah ketentuan dalam perundang-undangan mulai berubah. Termasuk ketentuan mengenai uang pensiun.
ADVERTISEMENT
UU Cipta Kerja mulai berlaku pada November 2020. Kemudian sebagai aturan turunannya, terbit PP Nomor 35 Tahun 2021. Aturan itu mengatur soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Namun, PP itu baru berlaku pada Februari 2021. Ada jeda waktu dari November 2020 hingga Februari 2021.
Lantas, bagaimana bila ada karyawan yang bergabung dalam perusahaan sebelum berlaku UU Cipta Kerja, lalu pensiun dalam periode tersebut? Seperti apa rincian perhitungan uang pensiun karyawan tersebut? Apakah perhitungan pensiun karyawan tersebut mengacu kembali ke UU 13/2003?
Ilustrasi pensiun dini. Foto: Getty Images
Berikut penjelasan dari Andrian Febrianto, S.H., M.H., C.L.A., pengacara yang tergabung dalam Justika:
Saya menjawab pengertian dasar hukum pensiun terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT
Pasal 167 Undang-Undang Ketenagakerjaan:
(1) Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena memasuki usia pensiun dan apabila pengusaha telah mengikutkan pekerja/buruh pada program pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh pengusaha, maka pekerja/buruh tidak berhak mendapatkan uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3), tetapi tetap berhak atas uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4). meliputi: a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja; c. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat; d. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
ADVERTISEMENT
(2) Dalam hal besarnya jaminan atau manfaat pensiun yang diterima sekaligus dalam program pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ternyata lebih kecil daripada jumlah uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) dan uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4), maka selisihnya dibayar oleh pengusaha.
(3) Dalam hal pengusaha telah mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program pensiun yang iurannya/preminya dibayar oleh pengusaha dan pekerja/buruh, maka yang diperhitungkan dengan uang pesangon yaitu uang pensiun yang premi/iurannya dibayar oleh pengusaha.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dapat diatur lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
ADVERTISEMENT
(5) Dalam hal pengusaha tidak mengikutsertakan pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena usia pensiun pada program pensiun maka pengusaha wajib memberikan kepada pekerja/buruh uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
(6) Hak atas manfaat pensiun sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) tidak menghilangkan hak pekerja/buruh atas jaminan hari tua yang bersifat wajib sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Usia pensiun pekerja diatur Pasal 15 pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun:
ADVERTISEMENT
(1) Untuk pertama kali Usia Pensiun ditetapkan 56 (lima puluh enam) tahun.
(2) Mulai 1 Januari 2019, Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi 57 (lima puluh tujuh) tahun.
(3) Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai Usia Pensiun 65 (enam puluh lima) tahun.
(4) Dalam hal Peserta telah memasuki Usia Pensiun tetapi yang bersangkutan tetap dipekerjakan, Peserta dapat memilih untuk menerima Manfaat Pensiun pada saat mencapai Usia Pensiun atau pada saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 (tiga) tahun setelah Usia Pensiun.
Pada PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja Pasal 36 huruf N, Pemutusan Hubungan Kerja dapat terjadi karena alasan Pekerja/Buruh memasuki usia pensiun.
ADVERTISEMENT
Pada aturan terbaru ini, aturan pensiun diatur pada Pasal 56, Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Pekerja/Buruh memasuki usia pensiun maka Pekerja/Buruh berhak atas:
a. uang pesangon sebesar 1,75 (satu koma tujuh puluh lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);
b. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat 4
Sehingga ada perbedaan dan dapat disimpulkan bahwa pada aturan lama hak pensiun mendapat uang penggantian hak dan Program Jaminan Pensiun apabila diikutkan.
Kalau tidak ikut Program Jaminan Pensiun, pengusaha wajib memberikan kepada pekerja/buruh uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT
Pada aturan baru PP No. 35 Tahun 2021 hak pensiun yaitu uang pesangon 1,75 x ketentuan Pasal 40 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat 4 juga Program Jaminan Pensiun pengusaha
Menjawab pertanyaan di atas yaitu kekosongan hukum, ada asas hukum ex posterior derogat legi priori yaitu hukum yang terbaru mengesampingkan hukum yang lama. Maka jawabannya menurut pandangan saya yaitu untuk November 2020 hingga Februari 2021 sebelum diterapkannya PP 35/2021 memakai aturan hukum PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
ADVERTISEMENT
Sebagai tambahan untuk pertanyaan ini, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) masih menjadi isu menarik untuk dibahas.
Terlebih dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan pada Kamis 25 November 2021 terkait uji formil perkara Nomor 91/PUU-XVIII/2020. MK kemudian memerintahkan kepada pemerintah dan DPR untuk memperbaiki undang-undang tersebut dalam jangka waktu dua tahun ke depan.
Dalam putusannya, apabila dalam jangka waktu tersebut pemerintah dan DPR tak menyelesaikan perbaikan, UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen. Sementara saat ini, status UU Cipta Kerja ditetapkan sebagai inkonstitusional secara bersyarat, sehingga disebut masih tetap berlaku sembari perancang undang-undang tersebut melakukan perbaikan.
Artikel ini merupakan kerja sama kumparan dan Justika
ADVERTISEMENT
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten