Kumparan Logo
Ilustrasi mengundurkan diri
Ilustrasi mengundurkan diri.

Resign Setelah Kerja Bertahun-tahun, Hak Apa yang Didapat Pegawai?

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Sebagai seorang profesional, sebuah hal yang lumrah mengundurkan diri atau resign dari perusahaan.

Apalagi, kalau pegawai tersebut sudah bekerja bertahun-tahun di suatu perusahaan. Rasa jenuh dan ingin mencari tantangan lain membuat pegawai biasanya memutuskan resign.

Lalu apa saja hak yang didapat pegawai yang telah bekerja bertahun-tahun dari perusahaan seperti contoh di bawah ini:

Ilustrasi kerja di kamar kost. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Saya sudah bekerja 9 tahun lebih di sebuah perusahaan. Jika saya mengundurkan diri/resign, hak apa saja yang akan saya terima? Lalu, apakah hak saya ditentukan mengikuti Omnibus Law UU Cipta Kerja atau masih mengikuti UU Ketenagakerjaan yang lama?

Berikut jawaban Lolita Citta Nirmala, S.H., pengacara yang tergabung dalam Justika:

Sebagaimana yang kita tahu, Ketenagakerjaan diatur dalam Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”). Lalu belakangan ini kita juga tahu bahwa Omnibus Law telah disahkan yaitu Undang-undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

UU Cipta Kerja mengatur berbagai hal, salah satunya adalah ketenagakerjaan, sebagaimana Bab IV tentang Ketenagakerjaan.

Dengan disahkannya UU Cipta Kerja, bukan berarti UU Ketenagakerjaan tidak berlaku lagi. UU Cipta Kerja hanya menghapus, mengubah dan menetapkan pengaturan baru mengenai UU Ketenagakerjaan. Sehingga pasal-pasal yang tidak dihapus atau diubah oleh UU Cipta Kerja, tetap mengacu pada UU Ketenagakerjaan.

Resign atau mengundurkan diri, sebelumnya diatur dalam Pasal 162 UU Ketenagakerjaan. Pasal 162 UU Ketenagakerjaan, mengatur mengenai 2 (dua) hal dalam pengunduran diri. Pertama jika tugas dan fungsi pekerja mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, dan yang kedua jika tugas dan fungsi pekerja tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung.

Ilustrasi menerima gaji. Foto: Shutterstock

Bagi pekerja yang tugas dan fungsinya mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, maka sebagaimana Pasal 162 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, mendapatkan uang penggantian hak sebagaimana Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan.

Sedangkan bagi pekerja yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, maka sebagaimana Pasal 162 ayat (2) UU Ketenagakerjaan mendapatkan uang penggantian hak sebagaimana Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan dan diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Uang Penggantian Hak (UPH) yang didapat berdasarkan Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan adalah:

(i) Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur

(ii) Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja

(iii) penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.

(iv) hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Ilustrasi mengundurkan diri. Foto: Getty Images

UU Cipta Kerja yang menghapus Pasal 162 UU Ketenagakerjaan dan mengubah Pasal 156 UU Ketenagakerjaan, mengakibatkan pengaturan mengenai resign atau mengundurkan diri mengikuti aturan yang terbaru, yaitu UU Cipta Kerja.

Dengan dihapuskannya Pasal 162 UU Ketenagakerjaan oleh UU Cipta Kerja, bukan berarti UU Cipta Kerja menghapus pemberian UPH bagi pekerja yang resign, hanya saja saat ini belum diatur lebih lanjut mengenai pemberian UPH tersebut.

Sebagaimana Pasal 156 ayat (4) UU Cipta Kerja, UPH yang seharusnya diterima meliputi:

(i) cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur

(ii) biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja

(iii) hal-haI lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Sedangkan berdasarkan Pasal 156 ayat (5) UU Cipta Kerja, ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Artikel ini merupakan kerja sama kumparan dan Justika

embed from external kumparan