Respons Al Zaytun, MUI Keluarkan Fatwa Wanita Tak Sah Jadi Khatib Jumat

22 Juni 2023 12:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua MUI KH Asrorun Niam. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ketua MUI KH Asrorun Niam. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komisi Fatwa MUI mengeluarkan fatwa terbaru nomor 38 tahun 2023 tentang Hukum Wanita Menjadi Khatib dalam Rangkaian Salat Jumat. Hal ini merespons dari pertanyaan terkait Ponpes Al Zaytun yang memperbolehkan wanita jadi khatib.
ADVERTISEMENT
Fatwa ini menegaskan bahwa hukum salat Jumat yang khutbahnya dilakukan oleh wanita di hadapan laki-laki hukum khutbah tidak sah.
Fatwa yang ditetapkan tanggal 13 Juni 2023 ini hadir karena muncul pertanyaan dari masyarakat tentang hukum seorang wanita menjadi khatib dalam rangkaian salat Jumat.
Pertanyaan seperti itu, muasalnya adalah pernyataan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, dalam cuplikan video yang menyatakan bahwa wanita boleh menjadi khatib saat salat Jumat.
“Karena itu, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum wanita menjadi khatib dalam rangkaian salat Jumat sebagai pedoman,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/6).
Fatwa ini memaparkan bahwa salat Jumat adalah kewajiban muslim laki-laki dan mubah (boleh) dilakukan untuk perempuan. Di dalam Salat Jumat ada salah satu rukun yang bernama khutbah.
ADVERTISEMENT
Pemimpin Ponpes Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, Panji Gumilang, Foto: Instagram/@ kepanitiaanalzaytun
Sebagai rukun, maka khutbah ini kedudukannya begitu penting dan tidak dapat ditinggalkan.
“Khutbah merupakan bagian dari ibadah mahdlah yang harus mengikuti ketentuan syariat di antaranya harus dilakukan oleh laki-laki, khutbah jumat yang dilakukan wanita di hadapan jemaah laki-laki hukum khutbahnya tidak sah,” ujar Asrorun.
Sebab, posisi khutbah sebagai rukun salat Jumat, maka khutbah yang dilakukan wanita di hadapan laki-laki juga membuat hukum salat Jumatnya tidak sah.
“Meyakini bahwa wanita boleh menjadi khatib dalam rangkaian salat jumat di hadapan jemaah laki-laki merupakan keyakinan yang salah, wajib diluruskan, dan yang bersangkutan wajib bertaubat,” ungkap Guru Besar UIN Jakarta itu.
Melalui fatwa tersebut, MUI mengimbau umat Islam berpegang teguh pada ajaran agama yang lurus dan mewaspadai berbagai bentuk penyimpangan.
ADVERTISEMENT
“Umat Islam diharapkan berhati-hati dalam memilih tempat Pendidikan untuk anak-anak mereka dan negara wajib menjamin perlindungan terhadap ajaran agama dari penyimpangan, penodaan, maupun penistaan," tutupnya.