Respons BKN soal Peserta CPNS Kedapatan Bawa Jimat saat Tes SKD

7 Februari 2020 6:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang peserta meninggalkan ruangan usai mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Gor Arcamanik, Bandung. Foto: ANTARA FOTO/ M Agung Rajasa
zoom-in-whitePerbesar
Seorang peserta meninggalkan ruangan usai mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Gor Arcamanik, Bandung. Foto: ANTARA FOTO/ M Agung Rajasa
ADVERTISEMENT
Pelamar CPNS di Kemenkumham Jatim digeledah barang-barang bawaannya sebelum melaksanakan ujian seleksi kompetensi dasar (SKD). Hasilnya, banyak peserta yang kedapatan membawa atau menggunakan jimat.
ADVERTISEMENT
Selain di Jatim, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mendapatkan juga laporan pelamar CPNS membawa jimat di daerah lain, seperti saat tes SKD di Universitas Dian Nuswantoro (Udinus), Jawa Tengah.
Rupanya, jimat-jimat CPNS itu masih dipercaya membawa keberuntungan bagi peserta. Plt Karo Humas BKN Paryono juga membenarkan ditemukan sejumlah pelamar CPNS kedapatan membawa jimat.
Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Paryono. Foto: Dok. BKN
"Di Yogya sama Makassar, tapi saya kurang hafal. Lebih lengkapnya ada di Twitter BKN, selalu kami update," kata Pary0no saat dihubungi kumparan, Kamis (6/2).
Namun, pada intinya, Paryono menegaskan benda berbentuk apa pun, baik yang berkaitan dengan tes CPNS atau tidak, dilarang dibawa ke ruangan tes. Mereka juga akan diperiksa ketat oleh petugas sebelum memasuki ruangan.
ADVERTISEMENT
"Peserta hanya diperkenankan membawa kartu peserta, KTP dan berpakaian putih, hitam," jelasnya.
Jimat yang dibawa calon peserta CPNS. Foto: Twitter/@BKNgoid
"Bahkan ikat pinggang pun harus dilepas. Karena kan biasanya jimat-jimat itu biasanya ditaruh di sana," imbuhnya.
Meskipun pelamar CPNS ketahuan membawa jimat, Paryono memastikan mereka tetap bisa mengikuti tes.
"Jimat-jimat itu disimpan di luar ruangan tes, orangnya bisa masuk," kata Paryono.
Petugas menunjukkan jimat yang dibawa peserta tes SKD CPNS Kemenkumham di Jawa Timur. Foto: Dok. Istimewa
Kecuali, lanjut dia, jika pelamar CPNS menggunakan jasa joki. Sudah pasti yang bersangkutan akan gugur dan akan menerima sanksi hukum.
"Kecuali kalau menggunakan joki. Misalnya, di KTP, foto sama orang yang akan tes orangnya beda," ucap Paryono.
"Itu akan otomatis gugur. Tapi untuk selanjutnya apakah akan diblack list, itu nanti kewenangan panitia," tutupnya.
ADVERTISEMENT