Respons Golkar soal Azis Syamsuddin Dikabarkan Jadi Tersangka KPK

23 September 2021 20:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dave Laksono. Foto: Moh. Fajri/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dave Laksono. Foto: Moh. Fajri/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua DPR RI sekaligus Waketum Golkar Azis Syamsuddin dikabarkan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan kasus suap terhadap eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
ADVERTISEMENT
Ketua DPP Golkar Dave Akbarshah Fikarno Laksono meminta doa untuk kasus hukum yang menjerat Azis. Dia mengatakan Azis masih berkomunikasi antar pengurus partai tetapi bersifat pribadi.
"Ya kita doakan yang terbaik buat Bang Azis. Kalau DPP pasti ada komunikasi rutin antar ketua umum dengan Pak Azis atau dengan Pak Sekjen akan tetapi komunikasi itu masih bersifat pribadi," kata Dave di Gedung DPR, Kamis (23/9).
Terkait 2 kader Golkar yang terjerat kasus hukum yakni Azis dan Alex Noerdin, Dave menyebut partai masih memilik stok kader yang banyak. Selain itu, kata dia, partai juga masih memiliki waktu untuk evaluasi sebelum pelaksanaan agenda politik.
Saat ini, Alex Noerdin merupakan tersangka dalam dua kasus yang ditangani Kejaksaan. Mantan Gubernur Sumatera Selatan yang kini anggota DPR itu sudah ditahan.
ADVERTISEMENT
"Ya masih cukup waktu untuk mengevaluasi dan juga personelnya Golkar cukup banyak," ujar anggota komisi I DPR ini.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/6/2021). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
Lebih lanjut, ia mengaku tak mengetahui apakah DPP sudah tahu kabar Azis sudah menjadi tersangka KPK. Namun, ia menyebut Ketum Airlangga Hartarto pasti mengetahui kasus hukum yang menjerat Azis.
"Cuma saya saja kebetulan yang enggak aktif (di DPP). Tapi saya yakin ketua umum pasti memahami dan mengetahui," tutupnya.
Dalam dakwaan KPK, Azis disebut sebagai salah satu pihak yang memberikan suap kepada AKP Robin. Azis Syamsuddin bersama dengan kader Golkar Aliza Gunado diduga menyuap Robin sebesar Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000.
Tujuan suap itu agar Robin mengupayakan keduanya terhindar dari kasus yang sedang diselidiki KPK di Lampung Tengah.
ADVERTISEMENT
KPK belum menegaskan status Azis Syamsuddin. Namun demikian, Ketua KPK Firli Bahuri memastikan siapa pun akan dijerat sebagai tersangka apabila sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup.
"Seseorang menjadi tersangka bukan karena ditetapkan, tidak ada penetapan tersangka. Mohon untuk dipahami bahwa sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang, tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya dan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan cukup patut diduga sebagai pelaku tindak pidana," kata Firli kepada wartawan, Rabu (23/9).