news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Respons Jaksa soal Pemilik Kafe di Tasik Pilih Penjara Ketimbang Denda Rp 5 Juta

16 Juli 2021 17:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tukang baso dan Pemilik cafe di Tasik didenda karena langgar PPKM Darurat. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Tukang baso dan Pemilik cafe di Tasik didenda karena langgar PPKM Darurat. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Seorang pemilik kafetaria atau kedai kopi di Tasikmalaya bernama Asep Lutfi Suparman memilih untuk dipenjara selama tiga hari daripada membayar uang denda senilai Rp 5 juta atas perkara tindak pidana ringan atau tipiring.
ADVERTISEMENT
Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan, Asep sempat terjaring razia PPKM Darurat dan mengikuti sidang pada Selasa (13/7). Dia dinilai bersalah telah melakukan perbuatan mengundang kerumunan.
"Melanggar Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 21 ayat 2 huruf f dan g Perda Jabar Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat," kata Dodi ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (16/7).
Dodi menambahkan, kejaksaan hanya mengeksekusi hasil dari putusan majelis hakim. Asep pun dipastikan sudah dieksekusi ke penjara, tapi tak diketahui lokasi Asep menjalani pidananya. Dodi juga tak mengetahui alasan Asep lebih memilih untuk dipenjara dibanding membayar denda.
"Putusannya tanggal 13 Juli 2021, perkaranya tipiring dan hakim menetapkan denda Rp 5 juta atau jika tidak membayar denda maka menjalani hukuman 3 hari," ucap Dodi.
ADVERTISEMENT
"Kalau alasannya tidak dijelaskan tadi, tapi dia memilih untuk menjalani. Kan ada pilihan membayar Rp 5 juta atau menjalani tiga hari pidana kurungan. Kita kan cuma jalani putusannya aja," lanjutnya.

Pengakuan Asep

Asep diadili karena melayani konsumen pada pukul 20.30 WIB, padahal menurut peraturan PPKM Darurat harusnya tutup pukul 20.00 WIB.
Asep memilih kurungan penjara 3 hari daripada membayar denda Rp 5 juta. Sebab, menurutnya, denda Rp 5 juta dirasa terlalu berat di masa pandemi ini.
“Ya mau bagaimana lagi. Saya memang salah. Waktu itu melayani pembeli yang makan di tempat dan buka melebihi pukul 20.00 WIB. Saya sempat melakukan take away 3 hari. Tapi sepi pembeli,” kata Acep kepada kumparan saat ditemui usai sidang, Selasa (13/7).
ADVERTISEMENT
Ia mengatakan, pembeli yang ia layani saat itu merupakan pelanggan dekatnya. Namun ia mengakui kesalahannya sehingga menerima hukuman kurungan yang dijatuhkan.
Menurutnya, dia juga terhimpit oleh situasi karena selama melayani take away dan delivery order saja pendapatannya jauh dari cukup.
“Saya lebih memilih kurungan karena bagi saya uang Rp 5 juta bukan uang sedikit, Pak. Pendapatan saya saja sehari mustahil dapat segitu, Pak. Makanya saya lebih memilih kurungan. Karena kurungan juga bukan pidana kejahatan. Ya bagaimana lagi, mau bayar saya tak ada uangnya, Pak,” ucap Asep kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Tasik.