Respons Kapolri soal Kapan Eks Ketua KPK Firli Bahuri Ditahan

4 Maret 2024 23:06 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolri Jenderal Pol Listiyo Sigit Prabowo saat dijumpai di Perpusnas, Jakpus, Senin (4/3/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolri Jenderal Pol Listiyo Sigit Prabowo saat dijumpai di Perpusnas, Jakpus, Senin (4/3/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri, hingga saat ini belum ditahan Polda Metro Jaya. Mantan Ketua KPK itu masih berkeliaran bebas. Padahal praperadilannya juga telah ditolak.
ADVERTISEMENT
Belakangan muncul pertanyaan, kenapa Firli Bahuri belum ditahan?
Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengatakan, pemeriksaan masih terus berjalan. Ia menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.
"Oh, kan pemeriksaan masih berjalan. Saya kira Polda Metro tentunya melakukan pemeriksaan dengan cermat dan tidak terburu-buru. Ya kita hargai saja. Tapi yang pasti mereka serius," kata Listyo usai menghadiri acara peluncuran buku 'Jalan Baru Moderasi Beragama Mensyukuri 66 Tahun Haedar Nashir, Jakpus, Senin (4/3) malam.
"Ya, kan prosesnya berjalan," lanjut Sigit sambil meninggalkan wartawan.
Ketua KPK Firli Bahuri saat berkunjung ke kediaman Kapolri Listyo Sigit Prabowo pada Minggu (16/4/2023). Foto: Dok. KPK
Dalam kasus ini, Firli ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dengan jeratan Pasal 12 e atau 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor.
Firli pernah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan karena menilai penetapannya sebagai tersangka tidak sah. Namun, gugatan itu diputus tidak dapat diterima.
ADVERTISEMENT
Atas hal itu Firli kembali mengajukan praperadilan lagi ke PN Jakarta Selatan. Permohonan praperadilan kedua itu disampaikan Firli Bahuri pada Senin, 22 Januari 2024. Namun kembali dicabut dengan alasan teknis dan perlu elaborasi lebih jauh.
Firli sejauh ini belum ditahan oleh penyidik. Padahal dia sudah menyandang status tersangka selama 3 bulan. Isu mencuat, kalau kasus ini jalan di tempat.
Berkas perkara Firli ini sudah sempat diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, namun dikembalikan karena dinyatakan belum memenuhi syarat. Setidaknya proses itu telah terjadi sebanyak 2 kali.
Terkini, Polda Metro pun mengaku sudah melengkapi keperluan berkas dari para saksi terkait. Namun, polisi belum mendapatkan keterangan tambahan dari Firli yang telah mangkir 2 kali dalam pemenuhan berkas perkara yang terbaru.
ADVERTISEMENT