Respons Ketua KPU RI Ditanya Kasus Dugaan Asusila ke Anggota PPLN

6 Mei 2024 18:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari saat ditemui wartawan di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari saat ditemui wartawan di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran etik tindakan asusila terhadap salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
ADVERTISEMENT
Usai pelantikan anggota KPU Provinsi Maluku Utara di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (6/5), Hasyim sempat dimintai tanggapannya. Namun ia hanya terdiam dan melambaikan tangan ke awak media tanpa berkomentar.
Sebelumnya, kuasa hukum pelapor, Maria Dianita, menyebut laporan mereka sudah diterima dan dinyatakan memenuhi syarat materiil oleh DKPP. Laporan tersebut diajukan dengan nomor 208/06-18/SET-02/IV/2024 pada Kamis (18/4) lalu.
“Laporan telah memenuhi syarat verifikasi materil. Saat ini perkaranya telah dilimpahkan dan sedang menunggu penentuan jadwal sidang,” kata Maria, Jumat (26/4).
Maria berharap Majelis DKPP bisa melangsungkan persidangan secara tertutup.
"Harapan kami adalah sidang ini diadakan secara tertutup mengingat banyak menyangkut informasi yang bersifat pribadi," tutur Maria.
Para anggota KPU mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), Jakarta, Jumat (26/4/2024). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

Antrean Sidang Etik

Sementara itu, Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan pihaknya belum bakal menyidang perkara ini karena masih banyak antrean sidang etik lainnya.
ADVERTISEMENT
Heddy mengungkapkan, sejak tahapan kampanye, pemungutan suara, rekapitulasi suara, penetapan hasil, hingga sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), DKPP telah menerima 200 perkara dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu.
"Selama empat bulan terakhir pengaduan yang masuk ke DKPP jumlah mencapai 200 perkara. Baru 91 perkara yang dijadwalkan sidang,” ungkapnya.