Respons Koster soal Instruksi Pakai Mobil Listrik: Saya Sudah Sejak Awal Tahun

16 September 2022 17:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mobil listrik kendaraan dinas Gubernur Bali Wayan Koster bernopol DK 1 Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mobil listrik kendaraan dinas Gubernur Bali Wayan Koster bernopol DK 1 Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi mengeluarkan instruksi agar para pejabat tinggi beralih menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas operasional maupun perorangan.
ADVERTISEMENT
Sebelum instruksi itu keluar, Gubernur Bali Wayan Koster telah menggunakan kendaraan listrik berbasis baterai sejak awal tahun 2022.
"Saya sudah awal tahun (menggunakan kendaraan listrik sebagai mobil dinas)," kata Koster kepada wartawan di Gedung DPRD Bali, Denpasar, Jumat (16/9).
Koster menuturkan, Pemprov Bali bahkan telah mengeluarkan Peraturan Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Bali Energi Bersih dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 Tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Aturan ini telah ada sebelum Jokowi mengeluarkan instruksi.
Gubernur Bali, I Wayan Koster menyampaikan sambutan saat mendampingi Presiden Jokowi bertemu dengan sejumlah pemangku desa, tokoh adat, agama dan warga di Taman Budaya Bali, Denpasar. Foto: Dok. Istimewa
Sebagai tindak lanjut dari instruktur Presiden Jokowi, Koster mengatakan, telah menginstruksikan seluruh kepala daerah kabupaten/kota se-Bali untuk menggunakan listrik sebagai kendaraan dinas operasional maupun perorangan.
Koster belum mengungkap skema pengadaan atau anggaran yang digelontorkan Pemprov Bali untuk kendaraan listrik ini. Atau terkait keberhasilan Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 itu. Salah satu titik pengisian baterai kendaraan listrik saat ini berada di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali.
Jalan Tol Bali Mandara. Foto: Dok. Jasa Marga
Namun, politikus PDIP ini telah melayangkan surat permohonan kepada BUMN agar membangun PLTS di area Tol Bali Mandara untuk mendukung operasional kendaraan listrik.
ADVERTISEMENT
"Dalam rangka G20 saya meminta kepada dirut BUMN untuk membangun pembangkit listrik tenaga surya di sepanjang Jalan Tol Bali Mandara sebagai penanda dimulainya penggunaan PLTS di wilayah Provinsi Bali sebagai pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali energi bersih. Ke depan akan kita jalankan,” kata Koster.