Respons KPK soal Putusan MA terkait Pengembalian Aset Djoko Susilo
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan masih menunggu salinan putusan lengkap PK Djoko yang dikabulkan Mahkamah Agung sebelum mengambil sikap.
"Kami baru mendengar dari berita bahwa MA kabulkan PK Djoko susilo, oleh karena itu kami akan menindaklanjuti dengan meminta salinan putusan dimaksud untuk memastikan amar putusan tersebut bagaimana," ujar Ghufron saat dihubungi, Minggu (9/5).
Selain itu, salinan lengkap putusan PK juga bakal dijadikan rujukan sebelum KPK mengambil langkah terkait aset hasil korupsi Djoko Susilo.
Diketahui dalam putusan itu, MA mengubah hukuman Djoko Susilo mengenai aset hasil korupsi yang disita dan pencabutan hak politik.
Dalam kasusnya, Djoko Susilo dihukum 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan. Selain itu, Djoko Susilo dihukum membayar pidana tambahan uang pengganti Rp 32 miliar terkait kasusnya. Sementara KPK sudah menyita sejumlah aset milik Djoko Susilo saat penyidikan yang nilainya diduga lebih dari itu.
ADVERTISEMENT
Majelis PK menyatakan agar aset-aset Djoko Susilo yang disita KPK harus dikembalikan apabila telah menutupi vonis uang pengganti sebesar Rp 32 miliar.
"Supaya kami mendapat kejelasan harta apa saja yang dianggap ada kelebihan tersebut dan baru kami akan mengidentifikasi/mengecek keberadaannya apakah sudah di lelang, di PSP ke kementerian atau lembaga ataukah masih dalam wewenang KPK karena belum proses lelang," ucap Ghufron.
Setelah mengkaji salinan lengkap putusan MA itulah, kata Ghufron, KPK baru dapat memutuskan langkah apa yang selanjutnya akan diambil terkait perkara Djoko.
"Dengan identifikasi tersebut kami baru akan membahas dan menindaklanjutinya, yang dapat kami pastikan KPK sebagai penegak hukum akan melaksanakan putusan," kata Ghufron.
Masih dalam vonis PK tersebut, hakim juga menegaskan pidana tambahan terkait hak politik Djoko Susilo. Hakim PK menegaskan bahwa hak politik Djoko Susilo dicabut selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok. Sebelumnya di tingkat banding dan kasasi, hak Djoko Susilo dalam memilih dan dipilih dicabut tanpa periodesasi waktu.
ADVERTISEMENT
Sedangkan vonis penjara, Djoko Susilo tetap dihukum selama 18 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan.
Diketahui Djoko Susilo terlibat kasus korupsi simulator SIM dan pencucian uang. Ia dinilai terbukti melakukan mark up sebesar Rp 32 miliar yang kemudian dipertimbangkan sebagai vonis uang pengganti.
Di tingkat Pengadilan Tipikor Jakarta, Djoko Susilo divonis 10 tahun penjara dan uang pengganti Rp 32 miliar. Tak ada pencabutan hak politik bagi Djoko Susilo di tingkat pertama.
Sedangkan di tingkat banding, hukuman Djoko Susilo naik menjadi 18 tahun penjara. Terdapat tambahan hukuman pencabutan hak politik yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Tak terima, Djoko mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun upaya kasasinya ditolak. Berselang 7 tahun kemudian, Djoko mengajukan PK. Hasilnya, ada perubahan vonis terkait aset yang disita dan pencabutan hak politik.
ADVERTISEMENT