Respons KPU DIY soal KPU Sleman Digugat Vendor Snack

25 April 2024 16:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPU. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPU. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi angkat bicara soal KPU Sleman yang digugat oleh PT Jujur Kinarya Praja terkait snack tak layak atau mirip suguhan di acara layatan dalam pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Kamis (25/1) silam.
ADVERTISEMENT
"Ya, saya kira itu sudah dilakukan mediasi, ya, di pengadilan oleh teman-teman KPU Sleman dan penggugat. Ya, kita tunggu saja prosesnya," kata Shidqi ditemui di kantornya, Kamis (25/4).
Shidqi mengatakan pihaknya tidak akan masuk ke substansi perkara.
"Biarkan mereka berproses yang di saat ini berlangsung di pengadilan itu. Yang jelas kami dari KPU DIY terus memantau proses yang dilakukan," katanya.
Ilustrasi makanan ringan. Foto: Thinkstock
Diakui Shidqi, perkara ini secara umum tak mengganggu tahapan pilkada di Sleman yang mulai berlangsung. Hanya saja, tetap menyita energi.
"Hal-hal seperti itu memang menyita energi lah, karena harus ke pengadilan, sidang ya Ketua KPU Sleman," jelasnya.
"Tapi ya karena gimana lagi ini kan sebuah proses hukum yang sedang berjalan ya sudah ini dilalui proses. Panggilan, proses sudah dilalui, kita tunggu saja nanti," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, PT Jujur Kinarya Praja selaku vendor snack menggugat dua pejabat KPU Kabupaten Sleman yakni Ketua KPU Sleman Ahmad Baehaqi dan Pejabat Pembuat Komitmen KPU Sleman Meirino Setyaji karena merasa dirugikan secara materil dan nonmateril.
Gugatan perdata diajukan di Pengadilan Sleman dengan nomor perkara 73/Pdt.G/2024/PN Sleman hari ini, Rabu (24/4).