Respons Kuasa Hukum ICW soal Moeldoko Akan Laporkan 'Rente Ivermectin' ke Polisi

1 September 2021 5:52 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
M. Isnur YLBHI seusai rapat dengan Ombudsman RI. Foto: Aria Pradana/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
M. Isnur YLBHI seusai rapat dengan Ombudsman RI. Foto: Aria Pradana/kumparan
ADVERTISEMENT
Kuasa Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) menanggapi keputusan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko untuk melaporkan kliennya ke polisi. Laporan itu terkait dugaan pencemaran nama baik Moeldoko dalam kajian rente distribusi Ivermectin yang dilakukan oleh ICW.
ADVERTISEMENT
Kuasa Hukum ICW M Isnur membeberkan, pihaknya sudah berulang kali menjelaskan bahwa penelitian ICW tidak menuding pihak tertentu. Hal tersebut, kata Isnur, juga dituangkan dalam tiga surat jawaban dari ICW atas somasi Moeldoko melalui kuasa hukumnya, Otto Hasibuan.
"Sebab, jika dicermati lebih lanjut, siaran pers yang berjudul 'Polemik Ivermectin: Berburu Rente di Tengah Krisis' selalu menggunakan kata 'indikasi' dan 'dugaan'," kata Isnur dalam keterangannya, Rabu (1/9).
"Lagi pula Moeldoko salah melihat konteks penelitian tersebut, karena yang digambarkan ICW adalah indikasi konflik kepentingan antara pejabat publik dengan pihak swasta, bukan sebagai personal/individu," sambung dia.
Dalam salah satu poin di kajiannya, ICW menyinggung soal keterkaitan Moeldoko dengan ekspor beras. Isnur mengatakan, poin ini yang selalu didaur ulang oleh Moeldoko dalam pernyataannya terkait somasi kepada ICW.
ADVERTISEMENT
"Padahal, dalam berbagai kesempatan, kami sudah tegas menyampaikan bahwa pernyataan itu adalah mis-informasi, karena yang benar adalah mengirimkan kader HKTI atau petani ke Thailand untuk mengikuti program pelatihan," kata dia.
"Selain itu, khusus untuk ekspor beras ini, ICW juga telah meminta maaf atas kekeliruan pernyataan tersebut," sambungnya.
Konferensi Pers KSP Moeldoko. Foto: Dok. Istimewa
Namun demikian, Isnur mengatakan, persoalan mis-informasi ini bukan hal utama. Sebab, poin krusial yang harus dijelaskan oleh Moeldoko adalah apa motivasinya bertemu atau berkomunikasi dengan Wakil Presiden PT Harsen Laboratories Sofia Koswara, lalu meminta pengurusan surat izin edar Ivermectin.
"Apa karena kedekatan Sofia Koswara dengan anaknya karena tergabung dalam perusahaan yang sama? Sebagaimana dalam penelitian ICW," ucap Isnur.
Bagi ICW, lanjut Isnur, pelaporan ke polisi adalah hak setiap warga negara secara personal/individu. Jadi, pihaknya mempersilakan jika Moeldoko ingin meneruskan persoalan ini ke penegak hukum.
ADVERTISEMENT
Namun, pihaknya juga menyayangkan langkah itu. Musababnya, hasil penelitian ICW semata-mata ditujukan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, terlebih di tengah pandemi COVID-19.
"Tentu Moeldoko dengan posisinya yang berada di lingkar dalam Istana Negara mestinya bijak dalam menanggapi kritik, bukan justru langsung menempuh jalur hukum tanpa ada argumentasi ilmiah tentang indikasi konflik kepentingan dalam penelitian ICW," ucap Isnur.
Di sisi lain, Isnur mengungkapkan bahwa persoalan Moeldoko sebenarnya tak hanya terkait konflik kepentingan dalam peredaran Ivermectin.
Ia menilai, Moeldoko juga sempat membagi-bagikan Ivermectin melalui organisasi Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) yang bekerja sama dengan PT Harsen Laboratories di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
"Maka, atas dasar tindakan itu, muncul satu pertanyaan penting yang harus dijawab Moeldoko juga: Bukankah membagi-bagikan produk farmasi yang belum jelas uji kliniknya - apalagi secara bebas ke masyarakat - merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 196 UU Kesehatan?” tanya Isnur.
ADVERTISEMENT
"Berangkat atas pertanyaan di atas, kami turut meminta pertanggung jawaban Moeldoko," pungkas dia.
Jaringan distribusi ivermectin. Foto: dok ICW
Sebelumnya, ICW menyinggung soal Moeldoko dan putri bungsunya, Joanina Novinda Rachman, dalam jaringan distribusi Ivermectin. Menurut ICW, keduanya memiliki keterkaitan dengan distribusi obat terapi COVID-19 itu yang dilakukan PT Harsen Laboratories.
Wakil Presiden PT Harsen Laboratories, Sofia Koswara, disebut ICW menjadi benang merah dugaan keterlibatan Moeldoko dan anaknya.
Sofia disebut memiliki saham di PT Noorpay Nusantara Perkasa, di mana Joanina juga disebut sebagai pemegang saham mayoritas.
Sejak 2019, perusahaan itu disebut bekerja sama dengan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) yang diketuai Moeldoko. ICW menyebut bahwa pada awal Juni lalu, Ivermectin didistribusikan ke Kabupaten Kudus melalui HKTI.
Laporan itu dirilis ICW dalam konferensi pers pada 22 Juli lalu. Peneliti ICW Egi Primayoga yang menyampaikan paparan ICW tersebut.
ADVERTISEMENT
Namun, Moeldoko membantah hal ini. Ia menilai pernyataan ICW sebagai fitnah.
ICW sempat menjawab somasi yang dilayangkan oleh Moeldoko. Muhammad Isnur, selaku kuasa hukum ICW, menjelaskan bahwa kajian yang dilakukan kliennya merupakan bentuk pemantauan terhadap kinerja pejabat publik dalam bingkai penelitian.