Respons Nurul Ghufron soal Keppres Pengangkatannya Akan Digugat ke PTUN

11 Maret 2020 8:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/3). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/3). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Tim Advokasi Undang-undang KPK menggugat Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengangkatan Nurul Ghufron sebagai wakil ketua KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu dilayangkan sebab umur Ghufron masih kurang dari minimal umur pimpinan KPK yang dipatok dalam UU Nomor 19 Tahun 2019.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal tersebut, Ghufron mengatakan ia menghormati setiap hak warga negara dalam menggunakan hak hukumnya. Termasuk salah satunya menggugat pengangkatannya sebagai pimpinan KPK ke PTUN.
"Saya menerima dengan lapang dada dan menghormati hak warga yang akan menggunakan hak hukumnya, jabatan wakil KPK ini bagi saya amanah, mau diambil kapan pun saya tidak masalah," kata Ghufron, saat dihubungi kumparan, Rabu (11/3).
Ia mengatakan, hingga saat ini ia masih akan tetap fokus bekerja sebagai wakil ketua KPK. Hal itu berdasarkan SK pengangkatannya yang juga sudah difatwakan oleh Mahkamah Agung (MA) saat pelantikan dilakukan.
"Presiden pada saat akan mengeluarkan SK sudah minta fatwa MA. Selama SK presiden tersebut masih berlaku saya akan bekerja seperti biasa," ujarnya.
Komisioner KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/3). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Sebelumnya, salah satu aktivis pegiat antikorupsi dari ICW yang tergabung dalam tim advokasi UU KPK, Kurnia Ramadhana, mengatakan bahwa ketidaksesuaian umur itu menjadi hal yang digugat. Adapun gugatan dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
ADVERTISEMENT
"Karena berdasarkan UU KPK baru dia enggak bisa dilantik," kata Kurnia, saat dihubungi, Selasa (10/3) malam.
Kurnia mengatakan, saat ini umur Ghufron masihlah 45 tahun. Sedangkan dalam pasal 29 huruf e di UU KPK disebutkan bahwa minimal umur pimpinan yakni 50 tahun. Adapun Ghufron diangkat melalui Keppres nomor 129/P 2019.