Respons Polda DIY soal Protes PGRI Terkait Tersangka Guru SMPN 1 Turi Digunduli

26 Februari 2020 13:21 WIB
Tiga pembina pramuka (kiri ke kanan) Isfan Yoppy Andrian, Danang Dewo Subroto, dan Riyanto saat di Polres Sleman. Foto:  Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tiga pembina pramuka (kiri ke kanan) Isfan Yoppy Andrian, Danang Dewo Subroto, dan Riyanto saat di Polres Sleman. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Media sosial diramaikan dengan cuitan pengurus PGRI melalui akun @PBPGRI_OFFICIAL. Mereka merasa geram lantaran 3 guru yang ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden susur sungai di Sungai Sempor, Desa Donokerto, Kecamatan Turi, Sleman. Kegiatan pramuka susur sungai itu menewaskan 10 siswi SMPN 1 Turi.
ADVERTISEMENT
"Pak Polisi, kami marah & guru. Tak sepatutnya para guru2 kau giring dijalanan & dibotakin seperti kriminal tak terampuni. Mrk memang salah tapi program Pramuka itu legal & jadi agenda pendidikan. Jangan ulangi lagi! Seblm semua guru turun," tulis akun Twitter resmi PGRI Selasa (25/2) lalu.
Namun belakangan cuitan tersebut telah dihapus. Cuitan terbaru diunggah pada Rabu, 26 Februari 202o yang mempertanyakan soal SOP penanganan tersangka.
"Kegiatan bersifat outdoor di tengah cuaca seperti ini tdk dpt dibenarkan. Kesalahan apalagi kehilangan nyawa anak2 tercinta wajib diproses. Semua sama di depan hukum.Mmperlakukan guru dibotakin, digiring di jalanan sdh kah sesuai SOP? Yuk sama2 teduh hati," tulis PGRI.
Terkait cuitan tersebut Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto memberikan tanggapan.
ADVERTISEMENT
"Menyikapi protes yang disampaikan oleh akun PGRI tentang tahanan yang gundul. Propam Polda dari tadi pagi sedang melakukan pemeriksaan di Polres Sleman untuk mengetahui pelanggaran yang dilakukan oleh anggota," ujar Yuliyanto dalam keterangannya, Rabu (26/2)
"Jika nanti terbukti ada pelanggaran maka akan dilakukan tindakan kepada petugas yang menyalahi aturan," pungkasnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan tiga pembina Pramuka sebagai tersangka dalam insiden susur sungai SMPN 1 Turi d Sungai Sempor, Desa Donokerto, Kecamatan Turi, Sleman yang menyebabkan 10 siswi tewas dan puluhan lainnya luka-luka.
Ketiga tersangka masing-masing Isfan Yoppy Andrian atau IYA (36) guru olahraga, Riyanto atau R (58) guru seni budaya, dan Danang Dewo Subroto atau DDS (58) berprofesi swasta. Ketiganya dijerat pasal 359 dan 360 KUHP lantaran lalai hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia dan luka-luka.
ADVERTISEMENT
Di hadapan awak media para tersangka ini meminta maaf atas peristiwa yang terjadi saat itu.
“Saya mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada instansi saya SMPN 1 Turi. Karena atas kelalaian kami terjadi hal seperti ini. Kedua kami sangat menyesal dan memohon maaf kepada keluarga korban terutama pada keluarga korban yang sudah meninggal jadi memang ini sudah menjadi risiko kami. Sehingga apapun yang menjadi keputusannya nanti akan kita terima,” kata tersangaka Yoppy di Polres Sleman.