Respons Polda Metro soal 7 Anggotanya Diperiksa Etik di Kasus Brigadir Yosua

11 Agustus 2022 19:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memperlihatkan barang bukti dari kasus penyebaran informasi mengandung sara, hoax dan penghinaan terhadap penguasa di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memperlihatkan barang bukti dari kasus penyebaran informasi mengandung sara, hoax dan penghinaan terhadap penguasa di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Tujuh anggota Polda Metro Jaya diperiksa Inspektorat Khusus (Itsus) Polri terkait pelanggaran etik saat olah TKP tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya mempersilakan penyidik untuk meminta keterangan dari anggotanya. Hal ini sesuai petunjuk Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, dan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Jadi kami tidak menghalangi bahkan mempersilakan siapa pun yang dibutuhkan keterangannya oleh tim yang menangani di Bareskrim," ujar Zulpan kepada wartawan, Kamis (11/8).
Dia juga menegaskan, pihaknya bakal memberikan waktu dan kesempatan kepada penyidik untuk melakukan memeriksa anggotanya yang diduga melakukan pelanggaran.
"Kasus ini kita memberikan ruang waktu dan kesempatan seluas-luasnya," tuturnya.
Sebelumnya, Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengungkapkan, sejauh ini ada 31 personel diperiksa terkait kematian Yosua. Tujuh di antaranya berasal dari Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
Sejumlah orang dari berbagai elemen masyarakat sipil menggelar aksi solidaritas menyalakan lilin untuk mengenang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di kawasan Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, Senin (8/8/2022). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
"31 Personel dari Bareskrim ada 3 personel, Div Propam pati 3, pamen 8, pama 4, bintara 4 dan tamtama 2 personel. Polda Metro Jaya 7 personel, pama 3 personel," ucap Agung.
Hanya saja terkait identitas 7 personel dari Polda Metro yang diperiksa itu, Agung tidak memberikan rincian. Tapi mereka diperiksa karena diduga melakukan pelanggaran kode etik.
"Timsus akan lakukan pengkajian gabungan dengan Div Propam Polri terhadap personel yang diduga melanggar kode etik. Kalau ada unsur pidananya kami limpahkan lagi ke Bareskrim, kalau etik kita akan lakukan sidang etik ke personel tersebut," kata Agung.
Dalam kasus ini juga, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka ialah Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, KM alias Kuat Ma'ruf serta Irjen Pol Ferdy Sambo.
ADVERTISEMENT
Ferdy Sambo disebut telah memerintah Bharada E untuk melakukan penembakan terhadap Yosua. Dia juga menskenario peristiwa tersebut seolah-olah terjadi baku tembak.
Sementara, Bripka Ricky dan Kuat turut serta menyaksikan dan membantu peristiwa penembakan tersebut.
Keempat tersangka disangkakan Pasal 340 Subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Infografik 4 tersangka di kasus penembakan Brigadir Yosua. Foto: kumparan