Respons Polri soal Desakan Agar Firli Bahuri Ditahan

29 Februari 2024 12:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kiri) berjalan seusai menjalani pemeriksaan oleg Dewan Pengawas KPK di gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023). Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
zoom-in-whitePerbesar
Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kiri) berjalan seusai menjalani pemeriksaan oleg Dewan Pengawas KPK di gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023). Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kepala Biro Penerangan (Karopenmas) DivHumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, merespons desakan sejumlah pihak agar tersangka pemerasan SYL, Firli Bahuri, segera ditahan.
ADVERTISEMENT
Ia mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya yang dibantu Bareskrim Polri, saat ini dalam proses pemenuhan berkas perkara, dalam rangka memenuhi P19 atau petunjuk kelengkapan berkas dari Kejaksaan.
“Proses ini masih dalam pemenuhan P19 dan tentunya secara simultan, kesinambungan proses ini masih dilakukan perlengkapan dan selalu kita koordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum,” kata Trunoyudo kepada wartawan di Gedung Tribrata Darmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (29/2).
Saat ditanya mengapa Firli Bahuri, eks Ketua KPK, belum juga ditahan, Trunoyudo hanya menjawab hal sama. Masih dilakukan pemenuhan berkas perkara.
Kepala Biro Penerangan (Karopenmas) DivHumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Tribrata Darmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (29/2/2024). Foto: Hedi/kumparan
“Proses pemeriksaan secara simultan masih berkelanjutan tentunya penyidik akan melakukan langkah-langkah pemenuhan P19 tersebut dan juga akan selalu berkoordinasi dalam pemenuhan P19 dengan Jaksa Penuntut Umum,” kata dia.
ADVERTISEMENT
“Nanti secara simultan akan disampaikan setiap saat untuk progresnya, ya, tentunya dari awal kami sampaikan Polri komitmen dan konsisten dengan setiap progres penyampaian tentunya kasus ini,” pungkasnya.
Kompolnas Soal Penahanan Firli Bahuri: Tunggu Apa Lagi?
Kompolnas mendesak Polda Metro Jaya segera menahan mantan ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pertimbangannya karena bukti yang menjerat Firli sebagai tersangka sudah lengkap.
"Semestinya memang patut ditahan. Kalau merujuk putusan praperadilan, penyidik sudah dinyatakan sah penetapan tersangkanya," kata Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim, kepada wartawan, Rabu (28/2).
"Jadi apabila bukti-bukti sudah cukup kuat, ya apa lagi yang ditunggu," tambah dia.
Yusuf melihat, penyidik memiliki strategi sendiri dalam mengusut kasus ini. Ia menduga, penahanan baru akan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
ADVERTISEMENT
"Dalam hemat kami, sepertinya penyidik ingin memastikan berkas di jaksa penuntut umum tidak banyak petunjuk-petunjuk untuk dilengkapi yang seefektif mungkin bisa P21, seiring dengan itu baru akan dilakukan penahanan," jelas Yusuf.
Firli memang sudah lama ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya. Dia dijerat dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Meski sudah lama ditetapkan tersangka, dan beberapa kali diperiksa sebagai saksi bahkan tersangka, tapi hingga kini Firli Bahuri belum juga ditahan. Terbaru, Firli Bahuri dijadwalkan untuk diperiksa pada Senin (26/2), namun purnawirawan Polri itu lagi-lagi mangkir.