Respons Polri soal Gugatan Deolipa Yumara ke Bharada E-Kabareskrim: Monggo Aja
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menanggapi hal tersebut dengan santai. Menurut dia, mengajukan gugatan adalah hak setiap warga negara.
"Namanya orang gugat kan hak seluruh warga negara. Monggo-monggo aja menggugat. Enggak ada masalah," ujar Dedi kepada wartawan, Kamis (18/8).
Gugatan Deolipa Yumara itu diketahui dilayangkan ke Pengadilan Jakarta Selatan. Gugatan terdaftar dengan nomor Perkara No 753/Pdt.G/2022/PN Jakarta Selatan.
Dalam gugatan itu penggugat tercatat atas nama Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin. Sementara tergugatnya atas nama Richard Eliezer, Ronny Talapessy dan Kapolri cq Kabareskrim Polri.
Meski demikian, Dedi belum menjelaskan lebih lanjut terkait tindak lanjut pihaknya menanggapi gugatan tersebut.
"Nanti ditanyakan dulu. Dia gugat aja dulu," katanya.
Sebelumnya, Deolipa menuntut fee sebesar Rp 15 triliun setelah kuasanya dicabut. Dia pun mengancam bakal menggugat Presiden Jokowi hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit apabila permintaannya tak dipenuhi.
ADVERTISEMENT
"Ya kan kita ditunjuk negara, negara kan kaya, masa kita minta Rp 15 triliun enggak ada. Ya kalau enggak ada kita gugat, catat aja," ujar Deolipa kepada wartawan, Jumat (12/8).
"Kapolri kita gugat, semua kita gugat. Presiden, Menteri, Kapolri, Wakapolri, semuanya kita gugat supaya kita dapat," sambung dia.
Deolipa merasa, kerjanya selama ini mesti mendapat ganjaran yang setara. Dia pun berencana mengajukan gugatan tersebut secara perdata melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).