Respons Polri soal Lutfi Pembawa Bendera saat Demo Mengaku Disetrum

22 Januari 2020 11:58 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lutfi, pembawa bendera di demo usai persidangan kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Lutfi, pembawa bendera di demo usai persidangan kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengakuan mengejutkan terdengar saat sidang pemeriksaan terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi STM di Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat. Terdakwa bernama Dede Lutfi Alfiandi mengaku pernah disetrum saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polri.
ADVERTISEMENT
Merespons hal itu, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono meminta semua pihak menunggu hasil persidangan.
“Biarkan sidang berjalan dengan rampung, sidang belum rampung sudah ditanya. Nanti jelas selesai putusannya seperti apa,” kata Argo di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (22/1).
Argo menuturkan, dalam pemeriksaan seorang tersangka, penyidik Polri selalu mengutamakan SOP. Hal itu untuk mempermudah mendapatkan data-data.
“Kami pada prinsipnya polisi apa? Sesuai dengan aturan semua setiap kegiatan ya,” ujar Argo.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (31/12). Foto: Mirsan Simamora/kumparan
Sebelumnya, Lutfi sempat viral setelah fotonya membawa bendera Merah Putih di tengah demo beredar luas di media sosial. Ia kemudian ditangkap polisi dan didakwa melawan polisi saat demo dengan melempar batu.
Dalam pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Lutfi mengaku tidak pernah melempar batu ke anggota Polri. Lutfi mengatakan dipaksa mengakui perbuatan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Tidak (melempar petugas), terus saya disuruh duduk, terus disetrum. Ada setengah jam lah, sampai kepala kepalanya saya pusing. Saya disuruh ngaku kalau lempar batu ke petugas, padahal saya tidak melempar," ujar Lutfi saat persidangan, Senin (20/1).
"Disuruh jongkok, mata tertutup, jepitan kiri kanan, ditendangin juga sekitar setengah jam," sambungnya.
Kepada hakim, Lutfi mengaku tertekan saat ia harus diperiksa oleh petugas. Tekanan itu pula, yang menurut Lutfi akhirnya membenarkan adanya pelemparan batu yang dilakukannya.