Respons Ridwan Kamil soal Pernyataan Mendagri Copot Kepala Daerah Langgar Prokes

19 November 2020 14:12 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan keterangan pers Gedung Sate, Bandung, Kamis (19/11).  Foto: Youtube/@Humas Jabar
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan keterangan pers Gedung Sate, Bandung, Kamis (19/11). Foto: Youtube/@Humas Jabar
ADVERTISEMENT
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil merepons pernyataan Mendagri Tito Karnavian yang menyebut kepala daerah tak tegakkan protokol kesehatan bisa diberhentikan. Menurut Ridwan Kamil, pernyataan Mendagri itu harus dimaknai secara komprehensif.
ADVERTISEMENT
"Karena begini, harus dilihat secara komprehensif, adalah perilaku tercela dari kepala daerah yang melanggar hukum," ujar Ridwan Kamil di Gedung Sate, Kamis (19/11).
"Nah biasanya pemberhentian itu, dalam definisi itu. Secara pribadinya melakukan perilaku tercela yang melanggar hukum, maka biasanya diproses," lanjut Ridwan Kamil.
Terkait dinamika yang terjadi belakangan ini, kata Ridwan Kamil, seperti kerumunan massa Habib Rizieq di Bogor, dia tak menjawab secara spesifik. Dia bahkan membandingkan dengan demo di sejumlah daerah yang kerap terjadi di tengah pandemi corona.
"Contoh demo, kumaha demo kerumunan massa, kalau ada demo kalikan semua, terus kepala daerah yang harus bertanggung jawab secara teknis?", ujar Ridwan Kamil.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengingatkan kepada seluruh kepala daerah untuk menegakkan protokol kesehatan di pandemi COVID-19. Tito menyebut, masalah protokol kesehatan ini, bahkan sudah diatur dalam Undang-Undang dan wajib ditaati oleh seluruh kepala daerah.
ADVERTISEMENT
"Saya minta kepada kepala daerah, sebagai pemimpin tertinggi di daerah masing-masing dan Kasatgas COVID-19 di daerah masing-masing untuk menjadi teladan masyarakat dengan mematuhi protokol kesehatan COVID-19, termasuk tidak ikut di kerumunan," kata Tito saat rapat bersama Komisi II DPR, Rabu (18/11).
Tito mengingatkan, ada sanksi yang menanti para kepala daerah yang tidak menaati aturan tersebut. Sanksi itu, kata Tito, sudah diatur dalam Pasal 78 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang kewajiban dan sanksi kepala daerah.
"Kalau (aturan) itu dilanggar, sanksinya di antaranya bisa diberhentikan, sesuai Pasal 78 ini. Nah ini saya sampaikan kepada seluruh Gubernur, Bupati, Wali Kota, untuk mengindahkan instruksi ini karena ada risikonya menurut UU," ucap Tito.
ADVERTISEMENT
"Kalau ketentuan ini dilanggar, itu bisa dilakukan pemberhentian. (Surat edaran soal ini) akan saya bagikan. Hari ini saya tanda tangani dan saya sampaikan kepada seluruh daerah," lanjut Tito.