Respons Skor IPK Indonesia Naik 1 Poin, KPK Beberkan Kinerja Berantas Korupsi

25 Januari 2022 19:16 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ipi Maryati menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
zoom-in-whitePerbesar
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ipi Maryati menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
ADVERTISEMENT
Transparansi Internasional Indonesia (TII) telah merilis Indeks Persepsi Korupsi Indonesia tahun 2021 dengan skor 38. Angka ini naik satu poin dari tahun sebelumnya yakni 37.
ADVERTISEMENT
Kenaikan ini mendongkrak posisi Indonesia dari Ranking 102 menjadi 96 dari 180 negara. Namun demikian, skor Indonesia ini masih di bawah rata-rata dunia yakni 43. KPK memberikan respons terkait dengan peningkatan satu poin IPK Indonesia ini.
Plt juru bicara KPK Ipi Maryati mengatakan, IPK ini merupakan gambaran besar kondisi korupsi di Indonesia yang harus dibenahi. KPK mengapresiasi upaya dalam meningkatkan IPK ini.
Diketahui, kenaikan satu poin ini ditunjang oleh beberapa faktor antara lain kenaikan signifikan pada faktor risiko korupsi yang dihadapi oleh pelaku usaha pada sektor ekonomi.
Namun demikian, TII juga memberikan catatan bahwa Indonesia masih memiliki tantangan serius khususnya pada 2 sektor, yakni korupsi politik dan penegakan hukum. Hal ini yang menjadi sorotan KPK.
ADVERTISEMENT
"Kedua aspek ini masih belum ada perbaikan yang signifikan," kata Ipi dalam keterangannya, Selasa (25/1).
Ipi mengatakan, jika merujuk pada pengukuran atas capaian upaya pemberantasan korupsi lainnya, seperti Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) oleh BPS yang mengukur persepsi masyarakat terhadap berbagai bentuk perilaku korupsi yang termasuk petty corruption yang dianggap lumrah dan pengalaman dalam mengakses layanan publik, masih menunjukkan sikap masyarakat yang permisif terhadap perilaku koruptif.
Sementara, dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) terhadap 640 instansi baik di pusat maupun daerah yang melibatkan 255.010 responden baik dari internal, eksternal maupun ahli, KPK mendapatkan hasil bahwa 99% instansi terdapat penyalahgunaan fasilitas kantor, 100% terdapat korupsi dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ), 99% masih ada jual beli jabatan dalam promosi/mutasi SDM, 98% ada suap/gratifikasi, dan 99% terdapat intervensi dalam pengambilan keputusan.
ADVERTISEMENT
"Berkaca pada hasil pengukuran-pengukuran tersebut, KPK mengajak segenap pihak untuk terlibat dan berperan dalam pemberantasan korupsi sesuai tugas dan kewenangan masing-masing mewujudkan orkestrasi pemberantasan korupsi," ucap Ipi.
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Upaya KPK Berantas Korupsi
Ipi mengatakan, saat ini KPK menggunakan tiga pendekatan utama dalam pemberantasan korupsi yang disebut dengan trisula pemberantasan korupsi, yaitu pendidikan, pencegahan dan penindakan. Ketiga pendekatan ini berfokus pada individu, sistem, dan upaya pemidanaan.
Pada pendekatan pendidikan, prioritas utama adalah perubahan sosial. Pendekatan ini berupa penguatan kesadaran masyarakat bahwa korupsi telah merampas hak masyarakat untuk hidup sejahtera dengan mempromosikan nilai-nilai antikorupsi dan pembangunan integritas.
Pada pendekatan pencegahan, subyek utama pemberantasan korupsi adalah struktur pemerintahan dan kebijakannya. Pendekatan ini mendorong adanya kebijakan publik yang berorientasi pada keadilan sosial, transparan dan akuntabel, serta perbaikan sistem administrasi instansi publik.
ADVERTISEMENT
Melalui pendekatan penindakan, upaya pemidanaan juga difokuskan pada optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara.
"Upaya pemberantasan korupsi oleh KPK selama ini telah berjalan secara terintegrasi baik melalui upaya pendidikan, pencegahan maupun penindakan sebagai pendekatan yang holistik," kata Ipi.
Sementara pada sektor pencegahan, kata dia, KPK telah melakukan sejumlah kajian di sektor politik. Dari hasil studi dan penelitian tersebut, episentrum korupsi politik disebabkan lemahnya sistem politik di Indonesia, khususnya partai politik.
Ipi menyebut, sebagai upaya pencegahan, pada tahun 2016 KPK bekerja sama dengan LIPI menyusun konsep tentang Sistem Integritas Partai Politik (SIPP). Hasil kajian mengidentifikasi 5 (lima) masalah utama penyebab rendahnya integritas partai politik:
ADVERTISEMENT
Ipu mengatakan, sejumlah kajian pun telah ditelurkan oleh KPK sebagai bentu dukungan penguatan di sektor politik. Mulai dari Kajian sistem dan partai politik (2012); Program pemilu berintegritas (2014); Program politik cerdas berintegritas (2016); Kajian pembenahan sistem pilkada (2018); Kajian RUU Parpol (2018); Kelas Politik Cerdas Berintegritas Politisi (2018); Kajian sistem parlemen (2013); Program pilkada berintegritas (2015); Implementasi SIPP/Tools of Assesment (2017); dan Kajian pendanaan parpol (2019).