Resto, GOR, hingga Panti Pijat di Kota Bekasi Boleh Buka hingga Jam 21.00 WIB

19 September 2020 13:09 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penerapan PSBB di restoran. Foto: Antara/Muhammad Adimaja
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penerapan PSBB di restoran. Foto: Antara/Muhammad Adimaja
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tempat hiburan umum di Kota Bekasi tetap buka meski sedang pandemi virus corona. Namun, jam operasional tempat hiburan itu dibatasi.
ADVERTISEMENT
Ketentuan ini dikeluarkan termuat dalam Surat Edaran nomor 556/1211-Set.COVID-19. Surat Edaran ini diteken oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Bekasi sekaligus Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pada 16 September 2020.
"Sudah diterapkan, kita sudah melakukan hal (pengawasan) seperti itu, mudah-mudahan (semua tempat usaha dan hiburan taat aturan). Secara pengawasan tadi malam sih belum ditemukan pelanggaran-pelanggaran," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) Kota Bekasi, Tedy Hafni, Sabtu (19/9).
Ilustrasi tempat fitness. Foto: Shutter Stock
Pengawasan terhadap tempat usaha dan hiburan dilaksanakan oleh tim yang dibentuk dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Disparbud dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bekasi. Sejauh ini, ia mengklaim pengusaha dan pemilik tempat hiburan telah menghentikan operasional sesuai aturan.
ADVERTISEMENT
Bila kemudian ditemukan ada pelanggaran, maka ada sanksi sesuai ketentuan.
"Nanti kan ada teguran satu teguran dua, nanti kita cek dulu kalau memang ada pelanggaran bukan ditutup, tapi akan dibekukan dulu izinnya, kalau berat bisa dilakukan langkah-langkah seperti itu," paparnya.
Berikut ketentuan jam operasional sebagaimana termuat dalam surat edaran:
ADVERTISEMENT