Restoran Cepat Saji di Jaksel Kembali Langgar PSBB, Terancam Denda Rp 50 Juta

18 Oktober 2020 4:30 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Satpol PP sanksi restoran di Jakarta Selatan karena langgar PSBB transisi. Foto: Instagram/@satpolpp.dki
zoom-in-whitePerbesar
Satpol PP sanksi restoran di Jakarta Selatan karena langgar PSBB transisi. Foto: Instagram/@satpolpp.dki
ADVERTISEMENT
Sebuah restoran cepat saji yang berada di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kembali melanggar PSBB transisi. Petugas Satpol PP mendatangi restoran tersebut untuk memberikan sanksi.
ADVERTISEMENT
Pada Jumat (16/10) malam, restoran tersebut ditutup oleh Satpol PP yang melakukan razia. Penutupan dilakukan selama 24 jam. Restoran tersebut melanggar PSBB transisi karena melanggar protokol kesehatan dengan pengunjung lebih dari 50 persen.
Namun, restoran cepat saji tersebut kembali buka, pada Sabtu (17/10) siang. Padahal, saksi yang diberikan adalah 24 jam. Seharusnya restoran tersebut baru bisa buka pada malam hari usai waktu berlaku sanksi habis.
Kabar kembali bukanya restoran tersebut dibenarkan oleh Camat Kebayoran Baru, Tommy Fudihartono. "Iya (siang masih tetap buka)," kata dia saat dihubungi kumparan.
Dia mengatakan, restoran tersebut melanggar PSBB transisi sehingga dilakukan penutupan kembali 1x24 jam.
"Dalam Pergub 101 Tahun 2020 Pasal 12, Penutupan tempat usaha maksimal 1x24 jam," kata dia.
ADVERTISEMENT
Dalam akun Instagram Satpol PP DKI Jakarta, terlihat ada petugas yang kembali menempelkan stiker pelanggaran PSBB transisi di restoran tersebut. Terlihat ada dua stiker pelanggaran yang ditempel di kaca restoran.
Dalam keterangannya, restoran itu kembali disanksi penutupan 1x24 jam.
kumparan menanyakan kepada Tommy apakah ada sanksi progresif terhadap restoran tersebut, tetapi ia belum menjawab. Namun, bila mengacu pada Pergub Nomor 101 Tahun 2020, restoran yang mengulangi pelanggaran PSBB akan dikenakan sanksi lebih berat.
Untuk pengulangan 1 kali pelanggaran, akan dikenakan sanksi Rp 50 juta. Hal tersebut diatur dalam pasal 12 ayat (4). Berikut bunyinya:
Bagi setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran yang mengulangi pelanggaran tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi denda administratif dengan ketentuan sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
a. pelanggaran berulang 1 (satu) kali dikenakan denda administratif sebesar Rp 50.000.000.
b. pelanggaran berulang 2 (dua) kali dikenakan denda administratif sebesar Rp 100.000.000.
c. pelanggaran berulang 3 (tiga) kali dan berikutnya dikenakan denda administratif sebesar Rp 150.000.000.