Restoran dan Kafe di Jakarta Belum Boleh Jual Alkohol Selama PSBB Transisi

3 September 2020 14:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Karyawan mengenakan pelindung wajah (face shield) saat mempersiapkan pesanan makanan di salah satu Restoran di Jakarta.  Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
zoom-in-whitePerbesar
Karyawan mengenakan pelindung wajah (face shield) saat mempersiapkan pesanan makanan di salah satu Restoran di Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta masih menutup izin operasional sejumlah tempat. Misalnya bar dan diskotek yang belum boleh beroperasi sejak PSBB pertama hingga PSBB transisi.
ADVERTISEMENT
Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Gumilar Ekalaya menegaskan yang boleh dibuka hanya layanan restoran dan kafe. Sementara bar, meskipun ada di dalam kafe, dan diskotek masih belum boleh buka.
"Diskotek dan bar belum boleh. Restoran sudah," kata Gumilar kepada kumparan, Kamis (3/9).
Dia juga menyebut, restoran belum boleh menyediakan menu beralkohol. Sebab layanan bar memang belum boleh dibuka.
"Belum boleh jual minuman alkohol. Ya enggak boleh lah (restoran sediakan menu alkohol). Kan barnya belum boleh operasi," jelasnya.
Sementara jika ada restoran yang biasa menyediakan alkohol, kata dia, hanya boleh dibuka bagian layanan restoran saja. Bukan untuk layanan bar.
"Ini hanya restorannya saja yang boleh buka," tegasnya.
Sejumlah restoran di kawasan Jakarta Selatan sendiri diketahui masih membuka layanan bar selama PSBB transisi. Beberapa restoran juga masih menjual alkohol selama PSBB transisi.
ADVERTISEMENT