Restoran hingga Rumah Makan di Jakarta Wajib Pasang Tirai Selama Ramadhan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Aturan tersebut termaktub dalam Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Nomor 313 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 281 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro pada Sektor Usaha Pariwisata.
Disebutkan bahwa restoran dan rumah makan diimbau untuk menggunakan tirai supaya restoran atau rumah makan tidak terlihat dari luar secara utuh.
Pada Keputusan yang ditetapkan pada Senin (12/4) tersebut, tertulis:
Guna mendukung dan menghormati aktivitas masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa, maka diimbau untuk memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menyebutkan akan segera mengeluarkan rincian soal aturan jam operasional restoran.
ADVERTISEMENT
“Kalau selama ini [restoran] harus tutup pukul 9 [malam], di bulan Ramadhan nanti tutupnya bisa lebih malam dan bisa buka lebih pagi karena untuk melayani yang sahur. Nanti pengumuman detailnya oleh dinas, disampaikan perincian jamnya,” jelas Anies dalam konferensi pers, Jumat (9/4).