Revisi PKPU: Kampanye Konser Musik Boleh Digelar, tapi Secara Daring

23 September 2020 11:47 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
 Komisioner KPU RI Divisi Hukum, Hasyim Ashari Foto: Intan Alfitry/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU RI Divisi Hukum, Hasyim Ashari Foto: Intan Alfitry/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah bersama DPR dan KPU sepakat tetap menggelar Pilkada 2020 pada 9 Desember mendatang. Namun, dengan syarat KPU merevisi PKPU tentang Pilkada di tengah pandemi, agar aman corona.
ADVERTISEMENT
Komisioner KPU RI Hasyim Asyari mengatakan, KPU bersama Komisi II DPR, Kemendagri, Kemenkumham, Bawaslu, dan DKPP pada Selasa (22/9), sudah membahas revisi PKPU 6 tahun 2020 ke PKPU 10 tahun 2020 tentang Pilkada.
"Kemarin sore rapat internal bahas revisi PKPU Pilkada dalam situasi COVID. Tadi malam rapat dengan Komisi II DPR, Kemendagri, Kemenkumham, Bawaslu dan DKPP bahas revisi PKPU tersebut," kata Hasyim kepada kumparan, Rabu (23/9).
Dalam revisi PKPU itu, kampanye rapat umum dalam bentuk konser musik ternyata tetap diperbolehkan sesuai UU Pilkada. Hanya saja pelaksanaannya dilakukan secara daring.
"Kegiatan kampanye yang tidak dilarang (seperti konser/perlombaan dan ulang tahun) hanya dilakukan secara daring serta terkait sanksi dan larangan," kata Komisioner Bawaslu RI Fritz Edward.
ADVERTISEMENT
Selain itu Fritz mengatakan, penetapan paslon hari ini dilakukan melalui rapat pleno di masing-masing KPU daerah. Sementara pengundian nomor urut dilakukan dengan jumlah terbatas melalui rapat pleno.
"Poin penting adalah pengumuman penetapan paslon melalui website dan surat. pengundian melalui rapat pleno tetap dilakukan dengan jumlah terbatas dan apabila tidak dipatuhi maka proses pengundian ditunda pelaksanaan," tutur dia.