RI Penabrak Polisi di Jaksel Jadi Tersangka, tapi Tak Ditahan

11 Oktober 2021 18:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sebuah mobil BMW yang menabrak petugas Polri saat pembatasan mobilitas PPKM Level 3 crowd free night di Jl. Sisingamangaraja, Jakarta Selatan. Foto: Instagram/@tmcpoldametro
zoom-in-whitePerbesar
Sebuah mobil BMW yang menabrak petugas Polri saat pembatasan mobilitas PPKM Level 3 crowd free night di Jl. Sisingamangaraja, Jakarta Selatan. Foto: Instagram/@tmcpoldametro
ADVERTISEMENT
Polisi menetapkan RI, pengemudi BMW yang menabrak polisi di Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan pada Minggu (10/10) dini hari, sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 283 juncto 310 ayat 2 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
ADVERTISEMENT
"Jadi setelah dua hari, kan kemarin kejadian hari Minggu dini hari, kemudian sudah dilakukan pemeriksaan ke yang bersangkutan (RI) dan pemeriksaan saksi-saksi. Intinya sudah memenuhi cukup bukti untuk ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka untuk pelakunya sendiri," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, Senin (11/10).
Meski sudah ditetapkan tersangka, Argo mengatakan RI tidak ditahan. Salah satu alasannya karena ancaman hukuman dari Pasal yang dilanggar RI kurang dari 5 tahun.
"Pasalnya kurang 5 tahun dan yang bersangkutan (RI) kooperatif dan keluarganya menjamin," kata Argo.
Sebuah mobil BMW yang menabrak petugas Polri saat pembatasan mobilitas PPKM Level 3 crowd free night di Jl. Sisingamangaraja, Jakarta Selatan. Foto: Instagram/@tmcpoldametro
Meski begitu RI dikenakan wajib lapor. Argo berharap proses hukum tersebut dapat menimbulkan efek jera terhadap RI sehingga tidak mengulangi perbuatannya lagi.
"Jadi sementara kita tidak tahan tapi kita kenakan wajib lapor. Karena korban sendiri juga luka ringan, tapi tetep harus ada efek jera jadi gitu," kata Argo.
ADVERTISEMENT
RI menabrak seorang anggota polisi berinisial JH saat akan diberhentikan di titik penyekatan crowd free night. Ia tidak konsentrasi sehingga tidak bisa mengendalikan kendaraannya sampai menyerempet petugas.
Akibat peristiwa itu JH mengalami cedera kaki dan dilarikan ke rumah sakit. Beruntung luka tersebut masuk kategori ringan sehingga JH bisa menjalani rawat jalan.
===
Ikuti survei kumparan dan menangi e-voucher senilai total Rp3 juta. Isi surveinya sekarang di kum.pr/surveinews