RI-Singapura Setujui Perjanjian Flight Information Region

25 Januari 2022 16:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Jokowi bertemu PM Singapura Lee Hsien Loong di The Shancaya Resort Bintan, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022). Foto: Laily Rachev/Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi bertemu PM Singapura Lee Hsien Loong di The Shancaya Resort Bintan, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022). Foto: Laily Rachev/Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah Indonesia dan Singapura menyepakati perjanjian penyesuaian pelayanan ruang udara atau Flight Information Region (FIR). Perjanjian ini merupakan hasil dari pertemuan antara Presiden Jokowi dan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong.
ADVERTISEMENT
Pertemuan antara Presiden Jokowi dan PM Lee digelar pada Selasa (25/1/2022) di Kepulauan Bintan. Kesepakatan penyesuaian FIR diteken oleh Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi dan Menteri Transportasi Singapura S. Iswaran, dan disaksikan langsung Presiden Jokowi dan PM Lee.
“Dengan penandatanganan perjanjian FIR maka ruang lingkup FIR Jakarta akan melingkupi seluruh wilayah udara teritorial Indonesia terutama di perairan sekitar kepulauan Riau dan kepulauan Natuna,” kata Jokowi sebagaimana dilihat dari Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (25/1).
Pertemuan bilateral Presiden Joko Widodo dengan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong, Selasa (25/1/2022). Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi berharap, ke depan diharapkan kerja sama penegakan hukum Keselamatan Penerbangan dan pertahanan keamanan kedua negara dapat terus diperkuat berdasarkan prinsip saling menguntungkan.
Dalam keterangan pers Kementerian Perhubungan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan, kesepakatan ini merupakan buah dari berbagai upaya penyesuaian FIR dengan Pemerintah Singapura.
ADVERTISEMENT
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengenakan masker usai memimpin rapat rencana integrasi layanan transportasi dan pembangunan Pelabuhan Palembang Baru. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
“Alhamdulillah, hari ini merupakan hari yang bersejarah bagi bangsa Indonesia. Kita berhasil melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. Ini bukti keseriusan Pemerintah Indonesia,” kata Menhub Budi Karya.
Penyesuaian FIR ini memiliki sejumlah manfaat bagi Indonesia. Pertama, hal ini meneguhkan pengakuan internasional atas status Indonesia sebagai negara kepulauan yang memiliki kedaulatan penuh ruang udara di atas wilayahnya, sesuai Konvensi Chicago 1944 dan Konvensi PBB tentang hukum laut (UNCLOS) 1982.
Manfaat kedua, akan semakin meningkatkan kualitas layanan dan juga keselamatan penerbangan di Indonesia.
Adapun substansi kesepakatan lain yang diatur dalam perjanjian FIR yakni : untuk alasan keselamatan penerbangan, Indonesia masih mendelegasikan kurang dari 1/3 ruang udara (atau sekitar 29 persen) yang berada di sekitar wilayah Singapura kepada Otoritas Navigasi Penerbangan Singapura secara terbatas. Namun demikian, biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan pada area layanan yang didelegasikan tersebut menjadi hak Indonesia selaku pemilik ruang udara di area tersebut, sehingga aspek keselamatan tetap terjaga dan tidak ada pendapatan negara yang hilang.
ADVERTISEMENT
Kemudian, dilakukan Kerja Sama Sipil Militer dalam Manajemen Lalu Lintas Penerbangan, termasuk penempatan personel Indonesia di Singapura dan pengenaan biaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan (PJNP), sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.