Rian, Pembunuh Berantai di Bogor Kenal Korban Pertama dari Open BO

11 Maret 2021 21:14 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi ungkap kasus pembunuhan gadis bercelana doraemon dan wanita berambut panjang di Bogor. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi ungkap kasus pembunuhan gadis bercelana doraemon dan wanita berambut panjang di Bogor. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi berhasil menangkap Muhammad Rian (21), pembunuh dua wanita di Kabupaten Bogor, Rabu (10/3). Dari pengakuannya ke polisi, ia menjelaskan modusnya menggaet korban pertama bernama Diska Putri (17).
ADVERTISEMENT
Awalnya ia berkenalan dengan korban di sebuah forum di media sosial. Ia lalu mengajak Diska kencan dengan iming-iming uang.
"Itu kamu lewat BO-an atau apa?" tanya polisi, melalui postingan instagram yang dilihat kumparan pada Kamis (11/3).
"Open BO," jawab Rian.
"Kamu bayar berapa?" kembali polisi bertanya.
"Rp 1 juta," jawabnya. Open BO yang dimaksud adalah open booking. Istilah ini digunakan untuk transaksi seksual yang dilakukan lewat online di sebuah jejaring dunia maya.
Rian mengajak gadis tersebut untuk kencan di sebuah hotel di kawasan Puncak. Di sanalah ia kemudian melakukan pembunuhan.
"Dibunuh di mana?" tanya polisi.
"Hotel Puncak," jawab Rian.
Korban dibunuh dengan cara dicekik, kemudian mayat yang telah dibungkus plastik dibawa menggunakan sepeda motor dan dibuang ke lokasi lain.
ADVERTISEMENT
"Saya bawa dimasukin ke dalam tas, dibungkus plastik terus ditaruh. Terus saya taruh di Cilebut," jawabnya.
Rekonstruksi kasus pembunuhan gadis bercelana doraemon dan wanita berambut panjang di Bogor, Kamis (11/3). Foto: Dok. Istimewa
Pengakuan Rian sesuai dengan lokasi penemuan mayat Diska yakni di depan toko material Jalan Raya Cilebut, pada 25 Februari lalu.
Selain membunuh, Rian juga positif mengkonsumsi sabu dan inex. Namun polisi masih menyelidiki apakah ia dalam pengaruh narkoba saat membunuh kedua korban.
"Dan hasil tes urine ternyata yang bersangkutan tersangka juga positif narkotika. Jenis sabu-sabu dan inex," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo, Kamis (11/3).
Atas perbuatannya, Rian dijerat Pasal 338 dan 340, serta UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati.