Ribka Tjiptaning Menolak Divaksin Corona, Apa Sanksinya?

14 Januari 2021 6:17 WIB
Anggota Komisi IX dari fraksi PDIP, Ribka Tjiptaning.
 Foto: Youtube/DPR RI
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi IX dari fraksi PDIP, Ribka Tjiptaning. Foto: Youtube/DPR RI
ADVERTISEMENT
Di depan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, anggota Komisi Kesehatan (IX) DPR, Ribka Tjiptaning, terang-terangan menentang program vaksinasi corona dari pemerintah.
ADVERTISEMENT
Politikus PDIP bergelar dokter yang dikenal meledak-ledak dalam berbicara itu meragukan keamanan vaksin yang akan digunakan di Indonesia. Bahkan, dia mengaku lebih baik bayar denda daripada divaksin.
"Kalau persoalan vaksin saya tetap tidak mau divaksin. Maupun sampai yang 63 tahun bisa divaksin, saya sudah 63 nih. Mau semua usia boleh tetap, misalnya hidup di DKI, semua anak cucu saya dapat sanksi Rp 5 juta mending gue bayar," ungkap Ribka dalam rapat di Kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (12/1).
Lalu ancaman sanksi apa yang menjerat Ribka?
Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 84 tentang Pelaksanaan Vaksinasi tidak mengatur sanksi bagi mereka yang menolak divaksin.
Namun, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof Edward OS Hiariej, mengatakan sanksi itu mengacu pada ketentuan umum soal penanganan corona dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, saat konferensi pers hentikan kegiatan FPI, Rabu (30/12). Foto: Youtube/Kompas TV
Dalam Pasal 93, diatur setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana.
ADVERTISEMENT
"Penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 100 juta," ungkap Prof Edward dalam 'Webinar Nasional: Kajian Hukum, Kewajiban Warga Negara Mengikuti Vaksinasi' yang dihelat PB IDI, Senin (11/1).
Ia menyebut pasal tersebut sebagai pasal sapu jagad atau pasal karet, atau biasa ahli hukum pidana sebut pasal keranjang sampah. "Dan ini ciri khas UU administrasi yang terdapat sanksi pidana. Ini dikenal dengan nama pidana administratif," tuturnya.
Disebut pasal karet, karena bisa menjerat siapa saja yang tak mendukung penanganan corona pemerintah. Bukan saja soal vaksinasi, tapi juga menjerat masyarakat yang bikin kerumunan.
Di antaranya dipakai untuk menjerat Habib Rizieq terkait kerumunan di acara pernikahan putrinya dan Maulid Nabi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Berikut bunyi pasal tersebut:

Sanksi Berbeda Tiap Daerah

Petugas kesehatan menyiapkan vaksin saat simulasi pemberian vaksin corona Sinovac di Puskesmas Karya Jaya, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (13/1). Foto: Nova Wahyudi/ANTARA FOTO
Meski pemerintah merujuk pada UU Kekarantinaan Kesehatan untuk menerapkan sanksi bagi penolak vaksin, namun tiap daerah mempunyai kebijakan yang berbeda.
DKI Jakarta mengatur sanksi berupa denda Rp 5 juta dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020:
Pasal 30
Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Provinsi Kalimantan Barat, merujuk pada UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular yang juga menjadi UU rujukan pemerintah dalam penanggulangan corona. Di UU itu ada denda Rp 1 juta bagi yang menghalangi penanggulangan wabah.
Pasal 14.
Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Presiden Joko Widodo saat disuntik vaksin corona Sinovac di beranda Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (13/1). Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
UU tentang Wabah Penyakit Menular juga menjadi dasar Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menerapkan sanksi bagi penolak vaksin.
ADVERTISEMENT
"Kalau menolak (vaksin) maka dianggap membahayakan keselamatan masyarakat dan negara, oleh karena itu ada denda sampai jutaan yang tentunya tidak kita inginkan," kata Ridwan Kamil di Secapa TNI AD, Bandung, Selasa (12/1).
"Saya kurang hafal (dendanya), minimal Rp 1 jutaan kalau tidak salah," lanjut dia.

Tak Ada Sanksi di Beberapa Daerah

Berbeda dengan Jakarta dan Kalbar, beberapa daerah justru tak menerapkan sanksi bagi warga yang menolak divaksin. Di antaranya Makassar, Bali, dan Yogyakarta.
"Jadi di DIY tidak akan diterapkan sanksi (penolak vaksin) seperti provinsi lain, tetapi mungkin ada ajakan dari pimpinan dari Ngarso Dalem untuk vaksinasi. Mungkin itu efektif untuk kesadaran warga. Kemungkinan tidak ada reward dan punishment," kata Kepala Dinas Kesehatan DIY, Pembajun Setyaningastutie, Senin (11/1).
ADVERTISEMENT
Pembajun menjelaskan sesuai dengan arahan Gubernur, dalam menangani corona ini masyarakat harus bertindak sebagai subjek dan bukan objek. Untuk itu, Pemda DIY menginginkan kesadaran dari masyarakat.
Bagaimana menurutmu?
***
Saksikan video menarik di bawah ini.