Ribuan Warga Hong Kong Gelar Aksi Tolak Hukum Ekstradisi ke China

9 Juni 2019 16:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ribuan warga Hong Kong gelar aksi protes menentang RUU ekstradisi ke China. Foto: Reuters
zoom-in-whitePerbesar
Ribuan warga Hong Kong gelar aksi protes menentang RUU ekstradisi ke China. Foto: Reuters
ADVERTISEMENT
Puluhan ribu warga turun ke jalanan kota Hong Kong untuk menggelar aksi demo menentang rancangan undang-undang ekstradisi. Secara khusus mereka menolak ekstradisi terpidana dari Hong Kong ke China Daratan.
ADVERTISEMENT
Diberitakan Reuters, panitia aksi demo pada Minggu (9/6) itu memperkirakan jumlah peserta akan bertambah hingga lebih dari 500 ribu orang. Ini adalah aksi terbesar di Hong Kong sejak demonstrasi 2003 menentang diperketatnya hukum keamanan nasional.
Kepolisian Hong Kong mengerahkan lebih dari 2.000 aparat untuk mengamankan aksi kali ini. Kendati suhu mencapai 32 derajat Celcius, namun peserta aksi dari berbagai kalangan masyarakat tetap semangat meneriakkan penentangan mereka.
Para demonstran memegang poster menuntut agar membatalkan RUU ekstradisi, Hong Kong. Foto: Reuters
"RUU ekstradisi akan mengancam nilai dasar dan penegakan hukum di Hong Kong. RUU ini akan meruntuhkan tembok independensi pengadilan Hong Kong," kata peserta aksi, Kelvin Tam, 21.
Para peserta bergerak dari Causeway Bay dan Wanchai menuju parlemen Hong Kong. Rencananya aksi ini juga akan digelar oleh warga Hong Kong di 25 kota di seluruh dunia, dari London, Sydney, New York, hingga Chicago.
Para demonstran memegang poster menuntut agar membatalkan RUU ekstradisi, Hong Kong. Foto: Reuters
RUU ekstradisi akan dibahas parlemen Hong Kong pada Rabu mendatang. Dalam RUU tersebut diatur ekstradisi buronan yang bersembunyi di Hong Kong ke China, Makau, atau Taiwan. Sebelumnya Hong Kong telah memiliki kesepakatan ekstradisi dengan 20 negara.
ADVERTISEMENT
Para peserta aksi khawatir mereka yang diekstradisi ke China tidak akan mendapatkan pengadilan yang adil dan transparan. Beberapa lembaga HAM sebelumnya menyampaikan kekhawatiran adanya penyiksaan, penahanan paksa, pengakuan paksa, hingga ketiadaan akses pengacara bagi mereka yang diekstradisi ke China.
Para demonstran menuntut agar membatalkan RUU ekstradisi, Hong Kong. Foto: Reuters
Pemerintah Hong Kong mengatakan ekstradisi hanya akan dilakukan kepada buronan kasus dengan hukuman 7 tahun atau lebih. Selain itu, hakim independen di Hong Kong yang akan menentukan apakah tersangka aman untuk diekstradisi atau tidak.
Pemerintah Hong Kong juga menegaskan mereka yang terancam mendapatkan persekusi atas dasar politik atau agama, atau hukuman mati, tidak akan bisa diekstradisi ke China Daratan.