Apartemen point 8

Ribut Kepemilikan Apartemen Point 8 yang Diklaim Hartadinata

18 Desember 2019 22:21 WIB
comment
21
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Apartemen point 8. Foto: Ulfa Rahayu/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Apartemen point 8. Foto: Ulfa Rahayu/kumparan
ADVERTISEMENT
Klaim Hartadinata Harianto soal kepemilikan Apartemen Point 8 memasuki babak baru. Acara peresmian kelanjutan pembangunan apartemen yang dihelat pada Kamis (12/12) itu kini dipersoalkan oleh PT Cakrawala Bumi Sejahtera (CBS).
ADVERTISEMENT
Direktur Utama PT CBS, Untung Sampurno, mengaku apartemen itu merupakan miliknya. Untung mengatakan, Harta tak berhak mengklaim apartemen seluas 12.176 meter persegi itu.
"Intinya semua ini kalau klaimnya Bapak Hartadinata, mohon maaf aja, bohong. Pembohongan besar," kata Untung saat berjumpa dengan kumparan di Pacific Place, Jakarta Selatan, Rabu (18/12).
Direktur Utama PT Cakrawala Bumi Sejahtera, Untung Sampurno. Foto: Rizki Baiquni Pratama/kumparan
Lalu bagaimana duduk perkara versi Untung?
Menurut Untung, proyek pembangunan Apartemen Point 8 dimulai pada tahun 2011. Mulanya, ada seorang kawan yang memperkenalkannya dengan sosok pengusaha bernama Hartono Chandra. Hartono ini merupakan Dirut PT Crown Porcelain yang memiliki lahan di Daan Mogot, Jakarta Barat.
Dari hasil pertemuan itu, kata Untung, dicapailah suatu kesepakatan. Isinya berupa kerja sama antara ia selaku Dirut PT CBS dengan Hartono selaku Dirut PT Crown Porcelain untuk membangun apartemen bernama Point 8.
Suasana Apartemen Point 8, di Jalan Daan Mogot, Duri Kosambi, Jakarta Barat. Foto: Muhammad Darisman/kumparan
Kerja sama antarkedua perusahaan itu terdokumentasikan dalam dua akta notaris. Pertama adalah Akta No.42 tanggal 27 Juni 2011 dan Akta No.43 tanggal 27 Juni 2011. Untung menunjukkan dua akta tersebut kepada kami.
ADVERTISEMENT
"Bangunan itu milik saya. Tanah adalah (milik) PT Crown. Tapi semuanya udah kerja sama," kata untung.
Akta kerjasama antara PT Cakrawala Bumi Sejahtera dan PT Crown Porcelain. Foto: Rizki Baiquni Pratama/kumparan
Dalam perjalanannya, kata Untung, pembangunan Point 8 sempat mengalami pasang surut. Transisi kepemimpinan DKI dari Gubernur Fauzi Wibowo (Foke) ke Joko Widodo (Jokowi), lalu ke Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengubah kebijakan tata kota. Apartemen itu pun akhirnya sempat mangkrak lantaran belum memiliki Izin Mendirikan Bagunan (IMB).
Untung menjelaskan, tersendatnya pembangunan itu pun berdampak pada ketidakpercayaan konsumen. Perusahannya sempat pontang-panting mengembalikan uang yang sudah terlanjur dibayarkan konsumen.
Bangunan milik Syariah Indonesia LLC pimpinan Hartadinata Harianto di Jakarta Barat. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Belakangan, IMB baru terbit pada tahun 2016 atas nama PT Crown Porcelain. Meski kemudian, ada masalah finansial yang menyebabkan pembangunan proyek tak kunjung usai bahkan hingga kini.
ADVERTISEMENT
"Tahun 2018 saya panggil konsumen semuanya. Properti lagi anjlok sehingga kita enggak bisa melanjutkan. Saya sepakat dengan konsumen kita akan mengembalikan uang. Dibalikin semua," kata Untung.
"Terakhir Desember 2019, kita mencari pendanaan, tiba-tiba kita dapat kasus seperti ini sehingga pendana saya menjadi ragu," imbuh Untung.
Kasus yang Untung maksud tak lain kehadiran Harta di peresmian kelanjutan pembangunan Point 8. Ia lebih tak terima melihat keberadaan Hartono di sana. Menurut Untung, perusahaanya tak dilibatkan sama sekali dalam kerja sama antara perusahaan investasi Harta, yaitu Stern Resources Group (SR) dan Syariah Indonesia LLC.
Suasana peresmian apartemen Syariah Indonesia LLC pimpinan Hartadinata Harianto di daan mogot, Jakarta Barat. Foto: Dok. Istimewa
Untung bahkan mengaku dirugikan senilai Rp 400 miliar akibat keterlibatan Harta di apartemennya. Investor yang sudah siap mencairkan dana mengurungkan niatnya.
ADVERTISEMENT
"Dia (PT Crown Porcelain) mau pakai pihak ketiga, harus lapor ke saya. Saya mau pakai pihak ketiga, harus lapor ke dia. Ini prinsipnya," kata Untung.
"Kalau dia melakukan itu dia melanggar (akta)," imbuhnya.
PT Crown Porcelain Balas Menuding
Sementara itu, kami juga mengkonfirmasi keterlibatan Harta kepada PT Crown Porcelain. Direktur PT Crown Porcelain, Ahmad Azis, mengatakan sebaliknya. Menurut Ahmad, PT CBS yang justru tak menepati janji kepada PT Porcelain.
"PT CBS banyak melanggar perjanjian. Pertama, uang konsumen sudah diambil PT CBS. Tidak ada sama sekali pembayaran lahan ke kami. Kedua, menjaminkan jaminan kami ke Bank Bukopin tanpa ada pembayaran sama sekali ke kami," kata Ahmad saat dihubungi melalui WhatsApp, Rabu (18/12).
ADVERTISEMENT
"Kami mengambil langkah cepat untuk menyelamatkan aset kami karena PT CBS sudah tidak bisa dihubungi untuk diminta pertanggungjawaban," tegas Ahmad.
Apartemen Syariah Indonesia LLC pimpinan Hartadinata Harianto di daan mogot, Jakarta Barat. Foto: Dok. Istimewa
Oleh sebab itu, kata Ahmad, pihaknya berani menggandeng investor baru, yaitu Harta, untuk melanjutkan pembangunan gedung. Meski demikian, ia enggan merinci berapa nominal yang dikucurkan Harta.
"Masalah uang itu internal perusahaan SR dengan Crown. Yang pastinya kita baru saja seremoni dan penandatanganan MoU antara PT Crown dan SR Group," kata Ahmad.
Ia bahkan mengaku sudah melaporkan PT CBS pimpinan Untung atas dugaan penggelapan pada 21 September 2019. Laporan itu tercatat dengan dengan Nomor: TBL/6033/IX/2019/PMJ/Ditreskrimun, dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
"Penipuan, penggelapan , dan pembobolan bank, dan pencucian uang," tegas Ahmad.
Laporan terhadap Dirut PT Bumi Citra Sejahtera, Untung Sampurno, oleh PT Crown Porcelain. Foto: Dok. Istimewa
Sementara itu, ayah Hartadinata, Tjandra Harianto, membenarkan telah bekerja sama dengan PT Crown Porcelain.
ADVERTISEMENT
"Dengan adanya pembangunan ini kami berharap bisa menciptakan lapangan pekerjaan baru dan bisa menghidupkan daerah ekonomi sekitar," kata Tjandra saat dihubungi terpisah.
Saat ditanya seputar ribu-ribut antara kedua perusahaan tersebut, Tjandra mengaku tak-tahu menahu.
"Itu urusan pemilik dengan yang lama dan saya tidak kenal kenal dengan kontraktor. Kalau mereka klaim PT CBS silakan ke PT Crown, bukan ke kami," pungkasnya.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten