Ribut Tanah Warisan, Ibu di Semarang Dipolisikan Anak Kandungnya

4 Maret 2021 0:16 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ibu di Semarang dipolisikan anaknya. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ibu di Semarang dipolisikan anaknya. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Seorang ibu bernama Meliana (64) dipolisikan oleh anak kandungnya berinisial JMW (39). Ibu asal Semarang itu dilaporkan terkait dugaan kasus pemalsuan dan keterangan palsu dalam fakta otentik.
ADVERTISEMENT
Wanita paruh baya ini harus berhadapan dengan hukum karena bertikai dengan putra ketiganya perihal tanah warisan.
Kuasa hukum Meliana Widjaja, Deddy Gunawan mengatakan, kasus ini bermula saat Meliana akan memberikan dua bidang tanah kepada anak pertamanya, Tommy.
"Awalnya itu ada dua bidang tanah kecil, 220 meter dan 221 meter persegi, sertifikat atas nama Pak Sardjono, almarhum suami Bu Meliana. Tanah itu masih satu halaman dengan rumah anak pertamanya, Mas Tommy," kata Deddy kepada wartawan, Rabu (3/2).
Kliennya sempat berkonsultasi ke seorang perempuan berinisial R yang memiliki anak seorang notaris. R merupakan rekan dari almarhum suami Meliana.
"R, menyampaikan sekarang, sekarang online bisa langsung. Kemudian Bu Meliana di mintai data termasuk sertifikat," jelas dia.
Tokoh masyarakat desa memperlihatkan sertifikat tanah wakaf yang diserahkan Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil. Foto: ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Namun dalam kepengurusan itu ternyata ada yang janggal, di mana ahli waris malah menjadi hanya ada satu nama anak yaitu anak pertama. Padahal Meliani memiliki tiga anak.
ADVERTISEMENT
"Padahal harusnya harusnya terdapat nama empat anaknya termasuk JWR. Kemudian anak nomer tiga marah. Nama saya kok dihilangkan," lanjut dia.
Mengetahui hal itu, ibu empat anak ini meminta R membatalkan berkas tersebut agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
"Begitu tahu itu, Bu Meliana langsung suruh membatalkan akta waris itu sehingga dinyatakan tidak berlaku. Sehingga nama akta itu kembali ke nama Pak Sardjono. Sehingga tidak ada kerugian materi dan namanya sudah kembali lagi," jelas dia.
Namun usaha ibunya membatalkan akta waris itu tidak membuat JMY puas. Karena terus mengancam dan mendesak ibunya atas kesalahan penulisan nama itu, Meliana menawarkan akan memberikan tanah hak waris JMY. Namun JMY tetap menolak.
"Kalau memang mau ya ini kami berikan sertifikat, hak dia senilai Rp 1 miliar. Itu yang akan diberikan kepada JMW. Tapi JMW menolak dan meminta uang Rp 50 miliar kepada ibunya," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, dia mengatakan, kliennya sendiri telah memenuhi panggilan terkait pemeriksaan Pasal 263 ayat 1 dan 2, tentang surat palsu dan Pasal 266 yaitu menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam fakta otentik yang menimbulkan kerugian.
"Pasal 263 ayat 1 dan 2, tentang surat palsu. Menurut saya ini tidak masuk karena klien saya ini tidak memalsu. Tidak pernah membuat surat palsu dan sebagainya," tegas dia.
Dia berharap, perkara ini dapat mendapatkan restorative justice seperti yang pernah disampaikan Kapolri agar jangan ada lagi anak yang melaporkan Ibu kandungnya ke polisi dan diproses.
"Tadi karena si ibu histeris dan sempat pingsan. Polrestabes Semarang akhirnya menjadwalkan pemanggilannya lagi hingga batas waktu yang belum ditentukan," ungkap dia.
ADVERTISEMENT

Anak Kesayangan

Sementara Meliana hanya tertunduk dan terdiam. Air matanya turun mengenang kelakuan buruk anak lelakinya itu.
"Saya masih hidup dan itu anak durhaka. Kami berharap peristiwa ini bisa selesai dengan baik. Saya sedih sekali, saya benar-benar terluka," ucap Meliana.
Apalagi, Meliana kerap mendapat teror dari JMW hingga dia merasa ketakutan hidup sendiri di rumah yang ia tempati hasil jerih payah bersama suaminya dalam membuka usaha toko elektronik.
"Mau saya berikan kepada siapa kan hak saya. Anak saya yang durhaka itu, memaksa memaksa minta warisan kepada saya dan saya masih hidup. Anak ini sering meneror saya sudah bertahun-tahun, saya ketakutan sendiri," urainya.
Dia mengakui, hubungannya dengan anak ketiganya itu memburuk sejak beberapa tahun lalu sejak JMW menikah. Padahal, JMW merupakan anak kesayangannya.
ADVERTISEMENT
"Saya dulu itu sayang sekali dengan dia, sekolah ke luar negeri saya yang kirim uang saku. Dia ternyata tidak sekolah, dia ternyata bohong, dideportasi, kokohnya yang selamatkan. Papanya mau masukkan ke koran, saya bilang jangan, kasihan. Dia disembunyikan kokohnya, kalau tidak diumpetkan kokohnya sudah diusir papahnya. Papanya mau usir saya cegah saya bilang anak sendiri kok diusir kasihan," kata Meliana.
"Papanya bilang kalau enggak sekarang diusir bikin susah kokoh dan caciknya. Dia (suami) panggil saya nonik, bilang bakal bikin susah nonik. Saya tetap pertahankan ternyata kok seperti ini," tambah dia sambil menahan tangis.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Indra Mardiana membenarkan soal adanya aduan tersebut. Saat ini masih ditindaklanjuti.
"Kita masih tindak lanjuti pengaduan. Laporannya bentuk pengaduan," kata Indra.
ADVERTISEMENT