news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Richard Eliezer Serahkan Surat JC dari LPSK ke Hakim & JPU, Berharap Keringanan

5 Desember 2022 12:28 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengacara Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapessy di Bareskrim Polri, Selasa (4/10/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapessy di Bareskrim Polri, Selasa (4/10/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (5/12).
ADVERTISEMENT
Sidang hari ini adalah pemeriksaan Ricky Rizal untuk terdakwa Kuat Ma'ruf dan Richard Eliezer.
Ketika sidang dibuka oleh majelis halim, kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy, menyerahkan surat penetapan justice collaborator (JC) kliennya kepada majelis hakim.
"Kami menyampaikan surat terkait dengan permohonan penetapan sebagai JC," kata Ronny.
Hakim pun menerima surat tersebut dan akan segera memeriksanya.
"Oh iya silakan. Silakan berikan kepada JPU nanti kita periksa lagi," kata Hakim.
"Ini permohonan penetapan terdakwa Richard Eliezer sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau JC, nanti majelis akan pertimbangkan," tutur Hakim.
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E hadir saat sidang lanjutan terkait dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (28/11/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Sebelum sidang, Ronny sempat memberikan penjelasan mengapa pihaknya baru menyerahkan surat penetapan JC kepada majelis hakim. Menurutnya, selama ini LPSK melakukan asesmen terlebih dahulu. Pada sidang pekan lalu, Richard Eliezer untuk pertama kalinya bersaksi di persidangan.
ADVERTISEMENT
"LPSK ini kan selama persidangan ini kan asesmen atau melakukan review terhadap RE, apakah keterangan ini berubah atau keterangannya berbohong," ungkap Ronny.
Surat tersebut juga disampaikan kepada jaksa penuntut umum. Untuk mempertegas posisi dari Richard Eliezer.
"Kenapa kita perlu sampaikan ini? Karena kita perlu mengingat bahwa klien kami adalah JC yang terlindung oleh LPSK," kata Ronny.
"Nah terkait dengan surat rekomendasi adalah terkait penghargaan buat RE terkait tuntutan nanti dari JPU. Yang disampaikan LPSK adalah bahwa RE bukan pelaku utama [pembunuhan Yosua]," jelas Ronny.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer bersiap menjalani sidang lanjuutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (21/11/2022). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
Ronny menuturkan, kliennya mempunyai keterangan penting terkait dengan skenario dan perbuatan menggalang-halangi penegakan hukum pidana terhadap kasus Brigadir Yosua yang didalangi Ferdy Sambo dkk.
"RE bersedia mengungkap tindak pidana pembunuhan yang melibatkan terdakwa Ferdy Sambo yang saat masih menjabat sebagai Kadiv Propam dan yang merupakan atasan yang bersangkutan sehingga berpotensi mengancam kejiwaannya," ucap Ronny.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Ronny mengatakan kliennya selama ini sudah melaksanakan kewajibannya sebagai JC. Oleh sebab itu dirinya ingin menanyakan hak dari kliennya terkait rekomendasi penghargaan kepada kliennya, termasuk keringanan dalam tuntutan.
"Kami berharap sangat kepada Kejaksaan untuk mengabulkan terkait rekomendasi dari Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk klien kami," pungkas Ronny.
Eliezer, Kuat, dan Ricky adalah terdakwa bersama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Mereka didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Kelimanya didakwa melanggar Pasal 338 KUHP atau 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.