Ricuh Sidang Habib Rizieq di PT DKI: Kabagops Polres Jakpus Pingsan Dikeroyok

30 Agustus 2021 19:41 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Bentokan massa Habib Rizieq dengan Polisi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Bentokan massa Habib Rizieq dengan Polisi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Puluhan simpatisan Habib Rizieq diamankan polisi menyusul insiden kericuhan di depan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (30/8). Selain itu, beberapa anggota polisi mengalami luka ringan.
ADVERTISEMENT
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi mengatakan, ada polisi yang terluka akibat dikeroyok massa. Bahkan ada yang pingsan.
"Itu ada 2 [anggota] Sabhara yang dikeroyok, Kasat Intel, Kabagops. Enggak ada luka terbuka, ya, sempat dipukuli saja. Luka ringan. Kabagops sempat jatuh," kata Hengki kepada wartawan, Senin (30/8).
"[Kabagops] pingsan lama. Dia sempat jatuh, enggak hilang, sedikit jatuh [pingsan] tadi kemudian sudah siuman lagi. [Dia] Dipukuli, dikeroyoklah," ujarnya.
Polisi menata barikade kawat berduri dalam pengamanan sidang putusan banding Habib Rizieq Syihab terkait perkara tes swab RS Ummi Bogor di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Senin (30/8). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Hengki menyebut, pelaku penganiayaan terhadap anggota polisi juga sudah ditangkap di antara 20 orang yang diamankan. Namun, dia tak merinci ada berapa pelaku pemukulan yang berhasil ditangkap.
"27 ke Polda [Metro Jaya], kemudian 9 orang di Polres Jakpus. Sebanyak 4 orang di bawah umur, ada yang 17 tahun, ada 16 tahun, langsung koodinasi dijemput orang tua. Lima orang ada yang bawa sajam dan pelaku penganiayaan diproses di Jakpus," kata dia.
Polisi menata barikade kawat berduri dalam pengamanan sidang putusan banding Habib Rizieq Syihab terkait perkara tes swab RS Ummi Bogor di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Senin (30/8). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Dalam perkara ini, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding Habib Rizieq Syihab terkait kasus swab RS Ummi Bogor. Habib Rizieq tetap dihukum 4 tahun penjara atas perbuatannya.
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tinggi DKI juga menguatkan vonis menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas, dan Dirut RS Ummi, Andi Tatat. Keduanya juga tetap divonis 1 tahun penjara.