Ridwan Kamil: ASN Tak Boleh Mudik, Kalau Mendesak Harus Ada Izin Tertulis

8 April 2021 18:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kanan) didampingi Komisaris Utama Independen bank bjb Farid Rahman (kiri) menyampaikan keterangan pers usai RUPST bank bjb Tahun Buku 2020 di Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/4). Foto: M Agung Rajasa/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kanan) didampingi Komisaris Utama Independen bank bjb Farid Rahman (kiri) menyampaikan keterangan pers usai RUPST bank bjb Tahun Buku 2020 di Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/4). Foto: M Agung Rajasa/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melarang ASN mudik lebaran 2021 demi mencegah penularan COVID-19. Tapi jika ada situasi mendesak dan harus mudik, ASN harus mendapatkan izin tertulis.
ADVERTISEMENT
"ASN tidak boleh mudik, kalau pun memiliki halangan lain yang sifatnya mendesak tetap harus ada izin tertulis," kata Ridwan Kamil di Mapolda Jabar, Kamis (8/4).
Pria yang akrab disapa Emil itu menambahkan, warga yang nekat mudik lebaran harus menjalani isolasi secara mandiri. Nantinya petugas kepolisian dan petugas pemerintah setempat akan melakukan penyekatan dengan melakukan tes rapid antigen secara acak.
"Mereka yang pulang ke kampung halaman dan tidak terdeteksi. Harus karantina. Gugus Tugas COVID-19 daerah turut menangani," ucap dia.
Sebelumnya MenPANRB, Tjahjo Kumolo, menerbitkan aturan pelaksanaan pelarangan mudik untuk ASN dan PNS. Tjahjo menegaskan larangan mudik juga berlaku buat ASN dan PNS. Bahkan, di masa lebaran mereka dilarang cuti.
Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
ADVERTISEMENT