Ridwan Kamil: Denda Rp 150 Ribu Warga Tak Bermasker Masuk Kas Daerah
ADVERTISEMENT
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil , memastikan menerapkan sanksi berupa denda sebesar Rp 150 ribu bagi warga yang kedapatan tidak memakai masker . Sanksi itu mulai berlaku 27 Juli mendatang.
ADVERTISEMENT
Lalu, ke mana kah nantinya uang denda yang sudah dibayar oleh para pelanggar?
Ridwan Kamil menuturkan, denda yang dibayar oleh warga Rp 150 ribu itu akan langsung masuk ke kas daerah.
"Denda itu tentulah masuk ke kas daerah dan terhimpun buat negara," ucap Ridwan Kamil di Makodam III/Siliwangi, Senin (13/7).
Pria yang akrab disapa Emil mengatakan, tiga institusi bakal melakukan pengawasan mengenai aturan itu antara lain Satpol PP, Polisi dan TNI.
"Nanti yang melaksanakannya tiga institusi dari Satpol PP kemudian dari kepolisian dan TNI atas nama gugus tugas, kira-kira begitu," kata dia.
Mantan Wali Kota Bandung itu menegaskan, pemberlakuan sanksi bagi warga yang tidak mengenakan masker diterapkan agar penyebaran virus corona tetap terkendali.
ADVERTISEMENT
"Jadi sebenarnya peraturan ini membekali gugus tugas yang diberi kewenangan oleh peraturan untuk membuat semua tindakan yang diperlukan untuk menjaga epidemiologi kita terkendali," tutup dia.
Sebelumnya, Ridwan Kamil menyampaikan pihaknya bakal memberlakukan pendisiplinan sanksi bagi warganya yang tak mengenakan masker. Ancaman sanksi yang diberikan mulai dari bayar denda sebesar Rp 100-150 ribu.
Aturan sanksi karena tak memakai masker ini dikecualikan saat berada di rumah, tempat makan hingga berolahraga kardio.