Ridwan Kamil tiba di Bareskrim Mabes Polri

Ridwan Kamil Imbau Pemkab Bogor Segera Sanksi Kerumunan Rizieq di Megamendung

20 November 2020 19:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tiba di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/11).  Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tiba di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/11). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengimbau Pemkab Bogor segera memberikan sanksi ke panitia penyelenggara yang mengundang Habib Rizieq Syihab datang ke Megamendung.
ADVERTISEMENT
Akibat kedatangan Habib Rizieq pada Jumat (20/11), massa membeludak di tengah pandemi corona. Bahkan, ada 20 orang positif corona.
"Karena batas pemberian sanksi itu ada 14 hari untuk tabayun cek and ricek dulu baru pemberian sanksi," ujar Ridwan Kamil usai diperiksa di Bareskrim Polri, Jumat (20/11).
Pemberian sanksi itu diperlukan agar kejadian serupa tidak terulang. Apalagi di tengah pandemi corona seperti ini.
Menurut Ridwan Kamil, pemberian sanksi denda terhadap panitia penyelenggara yang membuat keramaian di tengah corona ada sejumlah tahapan. Pertama denda administratif dari Rp 50 ribu hingga Rp 50 juta.
Dalam kasus ini, menurut Ridwan Kamil, tidak menutup kemungkinan Pemkab Bogor denda Rp 50 juta kepada penyelenggara kerumunan Habib Rizieq.
ADVERTISEMENT
"Saya kira bukan tidak mungkin jumlah dendanya yang maksimal," ujar eks Wali Kota Bandung itu.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten