news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Ridwan Kamil soal Bupati Bandung Barat Tersangka Terkait Bansos: Lukai Hati Kami

2 April 2021 20:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Jabar Ridwan Kamil meresmikan program PUSPA (Puskesmas Terpadu dan Juara) di Puskesmas Cikarang, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Senin (1/2). Foto: Rizal/Humas Jabar
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Jabar Ridwan Kamil meresmikan program PUSPA (Puskesmas Terpadu dan Juara) di Puskesmas Cikarang, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Senin (1/2). Foto: Rizal/Humas Jabar
ADVERTISEMENT
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil atau kerap disapa Emil, mengaku prihatin atas penetapan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna, sebagai tersangka. Padahal, Emil sudah mengingatkan para kepala daerah di Jabar agar menjauhi konflik kepentingan.
ADVERTISEMENT
Emil menilai kasus yang menjerat Aa Umbara melukai hati masyarakat karena terkait korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinsos.
"Kasusnya karena terkait bansos juga menurut saya sedikit melukai hati kami yang sedang berjuang membereskan COVID-19, ya," kata Emil saat ditemui di Nara Park, Kota Bandung, Jumat (2/4).
Emil pun mengimbau kepada warga Bandung Barat dan ASN agar tetap tenang. Dia memastikan, layanan tak akan terpengaruh pascapenetapan Umbara sebagai tersangka.
Bupati Bandung Barat, AA Umbara. Foto: Instagram/@aa.umbara
"Terakhir, kepada ASN dan masyarakat di KBB tetap tenang, sistem politik pemerintahan di Indonesia sudah ada back up sehingga tidak mengurangi pelayanan publik, pengambilan keputusan," pungkasnya.
Dalam kasus tersebut, Aa Umbara menjadi tersangka bersama anaknya, Andri Wibawa, serta pemilik PT Jagat Dirgantara dan CV Sentral Sayuran Garden City, M. Totoh Gunawan.
ADVERTISEMENT
Aa Umbara diduga terlibat dalam pengadaan paket bahan pangan bansos Jaring Pengaman Sosial (JPS) dan pengadaan bantuan sosial terkait PSBB. Andri Wibawa dan Totoh Gunawan berperan menjadi vendor dalam pengadaan tersebut.
Atas perbuatannya, Umbara dijerat Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.