Ridwan Kamil tiba di Bareskrim Mabes Polri

Ridwan Kamil soal Hasil Swab Rizieq: Tokoh Publik Punya Kewajiban Buka Informasi

30 November 2020 19:09 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (tengah) tiba di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/11).  Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (tengah) tiba di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/11). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menanggapi polemik hasil tes swab Mohammad Rizieq Syihab atau Habib Rizieq. Rizieq mengaku sudah menjalani swab mandiri bersama perawat dari MER-C.
ADVERTISEMENT
Hasil swab Rizieq sudah keluar namun ia enggan mengungkap kepada publik. Ia beralasan jika hasil swabnya dibuka ke publik, maka akan menjadi bahan politisasi.
Terkait hal itu, Ridwan Kamil menegaskan sebagai tokoh publik, Rizieq seharusnya mau menyampaikan hasil swabnya kepada masyarakat luas.
"Kalau dia tokoh publik punya kewajiban (membuka informasi) kalau bukan tokoh publik memang tidak ada pengaruh besar, tapi kalau publik maka ada ratusan mungkin ribuan orang yang pernah berinteraksi harus mewaspadai,” kata Ridwan Kamil di Command Center, Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (30/11).
Gaduh Habib Rizieq. Foto: Indra Fauzi/kumparan
Pria yang akrab disapa Emil itu menjelaskan, setiap data hasil swab akan masuk ke data Satgas COVID-19 di tingkat kabupaten/kota. Selanjutnya diinput menjadi data pusat.
ADVERTISEMENT
Nantinya data itu diumumkan secara terbuka kepada publik untuk mengetahui perkembangan kasus dan penanganan pandemi COVID-19.
“Makanya diumumkan ada berapa jumlah orang setiap hari yang sembuh, yang sakit, kan meninggal karena datanya kan dari rumah sakit. jadi alur itu pasti ada,” kata Emil.
Sementara terkait langkah hukum yang dilakukan Satgas COVID-19 Kota Bogor terhadap polemik swab Rizieq, Emil menyebut hal itu merupakan kewenangan Pemkot Bogor.
“Selama masih bisa ditangani oleh Satgas kota/kabupaten, itu kewenangannya. Menjadi tugas provinsi pada saat level lokalnya tidak sanggup mengurusi,” tutup dia.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten