Ridwan Kamil: Warga yang Tolak Vaksin Ada Denda, Minimal Rp 1 Juta

12 Januari 2021 15:41 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil  meninjau Rumah Sakit darurat COVID-19 di Sekolah Calon Perwira Angkatan Darat (Secapa AD), Hegarmanah, Bandung, Jawa Barat, Selasa (12/1).  Foto: Dok. Pemprov Jawa Barat
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Jabar Ridwan Kamil meninjau Rumah Sakit darurat COVID-19 di Sekolah Calon Perwira Angkatan Darat (Secapa AD), Hegarmanah, Bandung, Jawa Barat, Selasa (12/1). Foto: Dok. Pemprov Jawa Barat
ADVERTISEMENT
Gubernur Jabar Ridwan Kamil atau akrab disapa Emil menegaskan, warga Jabar yang sudah diwajibkan untuk mendapatkan vaksin tak boleh menolak.
ADVERTISEMENT
Jika menolak, maka dinilai membahayakan keselamatan warga lain. Ada sanksi denda senilai Rp 1 juta bagi warga yang menolak sebagaimana diatur UU tentang Wabah Penyakit Menular.
"Kalau menolak (vaksin) maka dianggap membahayakan keselamatan masyarakat dan negara, oleh karena itu ada denda sampai jutaan yang tentunya tidak kita inginkan," kata Ridwan Kamil di Secapa TNI AD, Bandung, Selasa (12/1).
"Saya kurang hafal (dendanya), minimal Rp 1 jutaan kalau tidak salah," lanjut dia.
Seorang pasien menunjukkan kartu vaksinasi COVID-19 saat simulasi pemberian vaksin corona Sinovac di Puskesmas Kelurahan Cilincing I, Jakarta, Selasa (12/1). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Emil menambahkan, vaksinasi tak akan menyelesaikan persoalan pandemi secara menyeluruh. Maka dari itu, warga harus tetap menerapkan protokol kesehatan secara disiplin hingga pemerintah mencabut status pandemi.
"Jadi 3M tidak boleh berhenti walaupun vaksin itu disuntikkan pada kita sampai tidak ada pengumuman bahwa tidak ada lagi status pandemi di republik ini," ucap dia. Denda Rp 1 juta yang dimaksud Ridwan Kamil itu ada di Pasal 14 UU tentang Wabah Penyakit Menular. Berikut isi pasal itu. BAB VII
ADVERTISEMENT
Ketentuan Pidana
Pasal 14
(1) Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,-(satu juta rupiah).
(2) Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggitingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran.
Sebagaimana diketahui, vaksin virus corona secara klinis telah izin edar darurat dari BPOM. Maka, Pemprov Jabar mulai mendistribusikan vaksin corona ke seluruh kabupaten/kota.
ADVERTISEMENT