Risma: RUU Penanggulangan Bencana Di-hold Sementara, Kemensos Akan Lengkapi

13 April 2022 15:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mensos Tri Rismaharini dalam sambutannya pada Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Fungsional di lingkungan Kementerian Sosial (24/12). dok Foto: Kemensos RI
zoom-in-whitePerbesar
Mensos Tri Rismaharini dalam sambutannya pada Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Fungsional di lingkungan Kementerian Sosial (24/12). dok Foto: Kemensos RI
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Sosial Tri Rismaharini menjelaskan bahwa pembahasan RUU Penanggulangan Bencana antara Kemensos dan Komisi VIII DPR akan ditunda sementara, bukan diberhentikan.
ADVERTISEMENT
Risma pun berjanji akan membenahi prosedur penanganan bencana yang dijalani Kemensos sehingga sinergisitas antara Kemensos dengan lembaga lainnya seperti BNPB dapat berjalan baik.
“Di-hold sementara, sama juga tadi saya sampaikan, saya memperbaiki langkah-langkah untuk penanganan [bencana],” kata Risma usai rapat dengan Komisi VIII di Gedung DPR, Rabu (13/4).
Risma mengatakan, salah satu hal yang perlu disiapkan Kemensos adalah potensi tsunami besar di Pulau Jawa sebagaimana disampaikan BMKG. Terlebih kewenangan Kemensos dalam hal ini belum diatur secara rinci dalam Undang-Undang Kebencanaan.
“Seperti sekarang, misal, daerah. BMKG ramalkan tsunami besar itu, kan, harus diantisipasi sebelumnya. Nah, itu belum diatur. Karena itu kita harus menyiapkan pra dan pasca. Nah, itu akan kita lengkapi di UU kita. Tapi bukan diberhentikan, di-hold,” jelas dia.
ADVERTISEMENT
Begitu pula dengan penanganan pengungsi ketika terjadi bencana. Risma berujar bahwa hal ini juga dilakukan Kemensos, walaupun belum ada aturan yang secara rinci mengatur lembaga yang berwenang menangani pengungsi bencana.
“Sekarang ini kita masih tangani bencana. Bulan Februari sampai sekarang aku masih tangani pengungsi. Itu, kan, harus ada dasarnya” katanya.
“Jadi coba kita lengkapi selain memang masih belum ada titik temu soal lembaga yang menangani. Kelembagaan sama dana anggaran,” tandas dia.