Riza Patria Mohon Agar MA Beri Putusan Adil Terkait Sengketa Pelabuhan Marunda

6 November 2020 16:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria meninjau lokasi longsor di Jalan Damai, RT 04/02, Kelurahan Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (11/10). Foto: Pemprov DKI Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria meninjau lokasi longsor di Jalan Damai, RT 04/02, Kelurahan Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (11/10). Foto: Pemprov DKI Jakarta
ADVERTISEMENT
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria terus mencermati proses hukum yang tengah terjadi antara PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dan PT Karya Citra Nusantara (KCN).
ADVERTISEMENT
Kedua perusahaan tersebut saling sengketa atas kepemilikan konsesi pelabuhan Marunda akibat masalah saham.
Proses hukum tersebut sudah naik hingga tingkat Pengajuan Kembali di Mahkamah Agung. Riza Patria meminta agar Mahkamah Agung (MA) memberikan keputusan seadil-adilnya.
"Pemda DKI Jakarta memohon Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya agar asset negara tetap berada di tangan Pemda DKI Jakarta," kata Riza dalam keterangan tertulisnya, Jumat, (5/11).
Sebagai catatan, Pemda DKI adalah salah satu share holder di PT KBN, selain pemerintah pusat. Lantas, Riza menilai ada kerugian bagi negara, jika suatu aset pemerintahan dikuasai oleh swasta selama dalam jangka waktu yang lama.
"Implikasi aset negara dikelola swasta selama 70 tahun dengan porsi kepemilikan pemerintah yang sangat tidak signifikan sangat merugikan negara. Fokus kepentingan Pemda DKI Jakarta adalah menyelamatkan aset negara dan aset negara itu dapat memberikan pendapat kepada kas daerah," kata Riza.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya PT KBN berhasil memenangkan gugatan perdata. PN Jakarta Utara dan PT Jakarta di antaranya memutuskan bahwa perjanjian yang dilakukan oleh pihak KCN bersama dengan Kementerian Perhubungan adalah cacat hukum dan dianggap tidak sah.
Atas keputusan tersebut, KCN mengajukan kasasi ke MA, dengan no.register: 2226 K/PDT/2019, pada 1 Juli 2019. Pada tingkat kasasi, MA mengeluarkan Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), karena gugatan sebelumnya dinilai mengandung cacat formil. Akibatnya konsensi PT KCN dengan skema kepemilikan sahamnya tetap berlanjut.
PT KBN tidak tinggal diam. Melalui Hamdan Zoelva, KBN mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang saat ini tengah diproses di MA.
Sebagaimana diketahui, Pemda DKI Jakarta adalah salah satu share holder di PT KBN selain pemerintah pusat. Ironisnya, PT KBN hanya mendapat porsi kepemilikan saham 15% di PT KCN. Sebaliknya, mitra swastanya, yakni PT Karya Teknik Utama (KTU), justru mendapat porsi saham 85%.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria di Sosialisasi pembebasan lahan Sodetan Kali Ciliwung, Jakarta Timur. Foto: Instagram/@bangariza
Renegosiasi sudah dilaksanakan. Keluarlah adendum III yang menyepakati kepemilikan saham 50% PT KBN dan 50% PT KTU. Kesepakatan itu dicatat di notaris dan Kementerian Hukum dan Ham.
ADVERTISEMENT
“PT KTU tidak mentaati kesepakatan tersebut. Keberadaan PT KBN sebagai wakil Negara diabaikan. Bahkan sejak tahun 2015, kami tidak pernah mendapatkan dividen sepeser pun, PT KCN pun tidak pernah melaksanakan RUPS, kami sebagai pemilik lahan justru kehilangan hak kontrol,” keluh Dirut PT KBN Sattar Taba.
Usaha KBN untuk merebut kembali asetnya tidak main-main. PT KBN melaporkan adanya dugaan tindak pidana oleh Direksi PT KCN ke Presiden, Wapres, Ketua Mahkamah Agung, Kapolri, dan secara resmi mengajukan laporan dugaan tindak pidana yang dilakukan Direksi PT KCN ke Polda Metro Jaya, Kejaksaan Agung, bahkan KPK.
Di pihak lain, PT KCN mengaku telah mentaati seluruh prosedur dan aturan yang berlaku. Di tengah gugatan hukum PT KBN, perluasan pembangunan pelabuhan Marunda terus dilakukan.
ADVERTISEMENT
“Kalau target omzet setahun jika tiga dermaga Pelabuhan Marunda telah rampung, minimal Rp 500 miliar hingga Rp 1 triliun per tahun,” ujar Direktur KCN Widodo Setiadi kepada Antara di Jakarta, Kamis (5/11).
Widodo menambahkan adanya pembangunan Pelabuhan Marunda membawa efek positif berantai, baik pendapatan kepada Negara maupun menumbuhkan lapangan pekerjaan baru, pungkasnya.